Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.366
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik PNS
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berlangsungnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di daerah, diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum atas peraturan di daerah; Sesuai dengan ketentuan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik dan dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Luwu Utara; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negari Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Mengatur tentang Penyidik PNS pada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KINERJA DAN DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, harus didukung oleh aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan upaya yang komprehensif dan integral dalam sistem manajemen kepegawaian daerah yang dilaksanakan dengan konsisten; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: jenis, status, dan kedudukan; kinerja; disiplin pegawai ASN; Tim Penilai Kinerja PNS; sistem informasi; kerjasama; serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
17 halaman; Penjelasan 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
dengan berlakunya PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasir sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti dan disesuaikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.92 Tahun 2015.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2005
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Semarang, perlu diatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Semarang;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 257 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi serta perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengangkatan, pelantikan, mutasi dan pemberhentian PPNS, kartu tanda pengenal, pelaksanaan operasional penyidikan, sekretariat PPNS, seragam dan atribut PPNS, pendidikan dan pelatihan, koordinasi, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 49 Tahun 2018
pembentukan - jabatan - fungsional - pada - perangkat - daerah - kabupaten - bogor
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 49, BD 2018/49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Jabatan Fungsional Pada Perangkat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa Pemkab Bogor telah membentuk 93 (sembilan puluh tiga) Jabatan Fungsional pada Perangkat Daerah berdasarkan Perbup No. 52 Tahun 2013 Dan dalam rangka pengembangan karir dan profesionalisme PNS serta untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah maka perlu membentuk Perbup tentang Pembentukan Jabatan Fungsional pada Perangkat Daerah Kab. Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017;Keppres No. 87 Tahun 1999; Perda No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab perlu adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan profesional serta diperlukan suatu budaya etis dalam profesi APIP;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Palopo dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
'-
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
12. Peraturan Walikota Palopo Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Serta Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Palopo;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
BABII
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB III OBYEK
BAB IV PERILAKU
BAB V PENGADUAN
BAB VI LARANGAN, PELANGGARAN DAN SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
NOMOR 48 TAHUN 2018
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama secara terbuka sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan, dan penempatan pejabat
sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan · Bupati tentang Tata Cara
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Nomor 5487) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 5479);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017 ten tang Manajeman Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor
... , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor ..... );
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun
201 O ten tang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-
2025;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat DaerahKabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2018
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2018 No 19/TLD No 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Blora perlu ditingkatkan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan;
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 257 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyidik pegawai negeri sipil diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Blora sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyidik PNS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1988 Nomor 5 Seri D Nomor 4)
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan, ketentraman, perlindungan terhadap masyarakat, dan menjamin kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum di Kota Magelang dalam penegakan Peraturan Daerah, perlu penyidik pegawai negeri sipil daerah yang profesional dan berintegritas. bahwa dalam rangka penegakan peraturan perundangundangan di Daerah yang efektivitas dan efisiensi, serta dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah tidak relevan untuk diimplementasikan sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan dan Fungsional Pamong Praja. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengatur Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan masyarakat di Kota Surakarta; b. bahwa kehadiran Pemerintah Daerah sebagai pelindung yang dekat dengan masyarakat merupakan
kebutuhan akan rasa aman bagi masyarakat Kota Surakarta; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kewenangan, Pengorganisasian
Satlinmas, Pemberdayaan Satlinmas, Hak dan Kewajiban Satlinmas, Pelantikan, Data dan Informasi, Pakaian Dinas, Sarana Pendukung Operasional Satlinmas, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat