pembentukan - jabatan - fungsional - pada - perangkat - daerah - kabupaten - bogor
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 49, BD 2018/49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Jabatan Fungsional Pada Perangkat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemkab Bogor telah membentuk 93 (sembilan puluh tiga) Jabatan Fungsional pada Perangkat Daerah berdasarkan Perbup No. 52 Tahun 2013 Dan dalam rangka pengembangan karir dan profesionalisme PNS serta untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah maka perlu membentuk Perbup tentang Pembentukan Jabatan Fungsional pada Perangkat Daerah Kab. Bogor.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017;Keppres No. 87 Tahun 1999; Perda No. 12 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
- 6 Hlm.
|