penyidik-pns
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2018 No 19/TLD No 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Blora perlu ditingkatkan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan;
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 257 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyidik pegawai negeri sipil diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Blora sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyidik PNS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1988 Nomor 5 Seri D Nomor 4)
- 17 hlm
|