Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dan Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
kehidupan dan kelestarian sumber daya alam yang tedapat di bumi Indonesia khususnya di Sumatera Selatan harus dilindungi dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; dengan meningkatnya perkembangan industri dan kegiatan pembangunan lainnya, semakin bertambah kemungkinan bahaya pencemaran pada perairan, udara, dan tanah yang dikarenakan oleh hasil buangannya; untuk mengendalikan terjadinya pencemaran udara dari jenis-jenis kegiatan sumber tidak bergerak di Sumatera Selatan perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran udara dengan menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor
UU Nomor 25 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pcmerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan ini memuat ketentuan baku mutu emisi tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor; pengawasan dan pengendalian pencemaran udara; kewajiban penanggungjawab;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Gorontalo Utara yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan serta dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional,efektif dan efisien dan untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU No.11 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.81 Tahun 2012; PP No.101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.03 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.5 Tahun 2004; Perda No.4 Tahun 2004; Perda Prov Gorontalo No. 3 Tahun 2013; Perda Kab Gorontalo Utara No.5 Tahun 2013; Perda Kab Gorontalo Utara No.17 Tahun 2014; Perda Kab Gorontalo Utara No.2 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah termasuk didalamnya diatur tentang rung lingkup,asas dan tujuan,kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah, lembaga pengelolaan, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, peran masyarakat,larangan, pengaduan dan penyelesaian sengketa,pembinaan dan pengawasan, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, retribusi pelayanan persampahan, pembiayaan dan komsensasi, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Terdiri dari 38 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM RUKUN TETANGGA (RT) KEREN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa program rukun tetangga (RT) keren merupakan bagian dari program Blitar keren yang merupakan salah satu sapta program prioritas/program unggulan inovatif Kota Blitar tahun 2021 - 2026 sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2021 - 2026, maka perlu diatur tersendiri tentang mekanisme dan teknis pelaksanaannya; b. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi Pembangunan dan Nomenklatur maka perlu Perencanaan Daerah, merubah nomenklatur kegiatan dalam pelaksanaan program rukun tetangga (RT) keren; c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Melalui Program Blitar Keren sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kebutuhan, maka perlu diganti.
Mengingat: 21. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat
tentang Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata
Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2021 Nomor 4).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PRINSIP PELAKSANAAN, BENTUK KEGIATAN, ORGANlSASI PELAKSANA, MEKANISME PELAKSANMN KEGIATAN, ANGGARAN, PENGELOLAAN ANGGARAN, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/2018, No Reg 6/2018, TLD No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang perumahan dan permukiman serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman. UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Rumah Dan Perumahan, Penataan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan Dan Perbaikan, Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2018.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan terhadap Hutan Adat, Situs-Situs Bersejarah, Flora dan Fauna serta Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Untuk mengantisipasi dampak perkembangan teknologi, pertumbuhan investasi serta peningkatan jumlah penduduk yang sangat pesat di Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan upaya pencegahan dampak negatif yang akan timbul sebagai dampak ikutan dari perkembangan Daerah. Serta untuk menjamin perlindungan hutan adat, situs-situs bersejarah, flora dan fauna serta pelestarian lingkungan hidup maka, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat merasa perlu menetapkan suatu kebijakan yang dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2013; PP No.44 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.12 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perlindungan terhadap Hutan Adat, Situs-Situs Bersejarah, Flora dan Fauna serta Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan dan Perlindungan terhadap Hutan Adat, Perlindungan terhadap Situs-Situs Bersejarah, Perlindungan terhadap Flora dan Fauna, Pelestarian Lingkungan Hidup, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.41 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan yang baik dan sehat, merupakan hak konstitusional warga negara, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup. Bahwa air limbah domestik yang tidak diolah secara baik berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/201, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2013, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2008
Permasalahan pengelolaan air limbah Domestik di Kabupaten Kulon Progo cukup kompleks. Sistem pengelolaan jaringan air limbah yang belum berjalan secara optimal merupakan salah satu kendala bagi Pemerintah Daerah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
45 HLM;Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Kondisi mutu air di Kab. Kubu Raya semakin menurun akibat berbagai kegiatan manusia sehingga dikhawatirkan ke depan tidak berfungsi sesuai peruntukkannya. Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara terpadu dengan memperhatikan keseimbangan ekologis untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 19 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 201, UU No. 3 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 2012, PP No. 37 Tahun 2012, PermenLH No. 1 Tahun 2010, PermenLH No. 15 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kebijakan, Pengelolaan Kualitas Air, Pengendalian Pencemaran Air, Penyediaan Informasi, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tanah Bumbu
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dengan pertumbuhan investasi dan pembangunan
daerah, maka pertumbuhan kegiatan industri dan atau usaha
lainnya akan terus meningkat, sehingga memerlukan
peningkatan dalam pelayanan pemerintah termasuk dalam
pelayanan perizinan di bidang lingkungan hidup ;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, jasa pelayanan
perizinan yang diberikan pemerintah kepada perseorangan,
badan hukum atau badan usaha dapat dikenakan pajak atau
retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Retribusi Jasa
Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu ini memuat tentang Retribusi Jasa
Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; RETRIBUSI; KADALUWARSA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta dunia usaha dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan hubungan yang harmonis antara dunia usaha dengan masyarakat di Kabupaten Sikka, perlu mengatur Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) di Kabupaten Sikka; bahwa penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dari Perusahaan harus diatur, ditata dan diproses dengan baik, benar dan tepat agar pemanfaatannya dapat memberikan dampak yang berarti bagi masyarakat dan sinergi dengan program Pemerintah Daerah, perlu keterlibatah Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) dari dunia usaha di Kabupaten Sikka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Kabupaten Sikka.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2012; Permensos No.9 Tahun 2020; Perda Kab. Sikka No.3 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; IV. Tim dan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; V. Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; VI. Penghargaan; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat