Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; IV. Tim dan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; V. Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; VI. Penghargaan; VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat