Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan
penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah,
terkoordinasi dan berkesinambungan;
b. bahwa peraturan pelaksanaan dibidang
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada saat ini perlu
disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat,
sehingga perlu ditinjau dan disempurnakan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah–daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1984;Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelenggaraan kependudukan terkait tertib administrasi pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2009.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
(Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2003 Seri B Nomor 3), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan
status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan
Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang
Administrasi Kependudukan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten
Magelang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : admnistrasi kependudukan, meliputi hak dan kewajiban penduduk; penyelenggaraan kependudukan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; data dan dokumen kependudukan; penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus; hak akses data; data pribadi penduduk; dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 50 Seri
D Nomor 49) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
61 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Balikpapan berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kota Balikpapan yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kota Balikpapan.
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 Tahun 1992;
UU No.39 Tahun 1999; UU No23 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur administrasi kependudukan dengan membahas hak dan kewajiban, penyelenggaraan, instansi pelaksana, pendaftara penduduk, perpindahan penduduk, pejabat pencatat sipil, sistem informasi administrasi, pelaporan, pengawasan dan sanksi adminnistratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
Perda Kota Balikpapan No.22 Tahun 2002
70 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Sleman No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Mencabut :
PERDA Kab. Sleman No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Sleman No.3 Tahun 2007 ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Di Bidang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA NASKAH DINAS PADA UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tertib administrasi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2011, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum; naskah dinas; kop naskah dinas unit layanan pengadaan; stempel dinas unit layanan pengadaan; papan nama; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri dari 5 Hlm dan 1 Hlm lampiran.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Seruyan No. 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.31 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten seruyan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN JENIS PERANGKAT DAERAH;
BAB III
SUSUNAN DAN TIPELOGI PERANGKAT DAERAH;
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB V
KELURAHAN;
BAB VI
STAF AHLI;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat