Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Terdapat kendala dalam mengurus izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di habitat buatan, dimana diantaranya persyaratan dalam Peraturan Daerah sebelumnya yang tidak bisa dipenuhi oleh pemohon untuk dapat memanfaatkan secara lestari burung walet tersebut sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini menghapus beberapa persyaratan izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dengan tujuan untuk memudahkan pemohon dalam melakukan usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
Perda Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2011
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kabupaten/Kota merupakan urusan pemerintahan Daerah Kabupaten. Dan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2012; Permennakertrans No.12 Tahun 2013; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA); ketentuan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; insentif pemungutan; pemanfaatan; penyidikan; ketentuan sanksi; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2010 .
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak. Nilai Perolehan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. Jual beli adalah harga transaksi. b. Tukar menukar adalah nilai pasar; c. Hibah adalah nilai pasar; d. Hibah wasiat adalah nilai pasar; e. Waris adalah nilai pasar; f. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainya adalah nilai pasar; g. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar; h. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; i. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak atas nilai pasar; j. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasaan hak adalah nilai pasar; k. Penggabungan usaha adalah nilai pasar; l. Peleburan usaha adalah nilai pasar; m. Pemekaran usaha adalah nilai pasar; n. Hadiah adalah nilai pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Peraturan yang diubah Peraturan Daerah Kota Jambi No.10 Tahun 2010
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa jalan daerah yang meliputi jalan kabupaten dan jalan desa sebagai bagian dari sistem transportasi mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan sesuai karakter wialyah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.22 Tahun 2009, Uu No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahu 1993, PP No.34 Tahun 2006, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.17 Tahun 2007, PermenPU No.20/PRT/M/2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Klasifikasi Jalan kabupaten; Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Dan Jalan Desa; Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum; Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Daerah; Izin, Dispensasi dan rekomendasi Pemanfaatan Jalan; hak, kewajiban dan Larangan; Analisis Dampak lalu Lintas; Leger Jalan; Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan peralihan ; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
ABSTRAK:
Izin penggunaan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukannya sehingga dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdayaguna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pemanfaatan tanah yang ada di Kota Banjarbaru sebagai salah satu dari bagian pemanfaatan ruang dikendalikan melalui izin penggunaan pemanfaatan tanah sehingga tidak merugikan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, izin penggunaan pemanfaatan tanah tidak termasuk jenis retribusi daerah maka Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2003 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; Kepres No. 34 Tahun 2003; Permendagri No. 08 Tahun 1993; Permendagri No. 4 Tahun 1996; Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006; PermenPU No. 41/PRT/M/2007; Permen Perumahan Rakyat No. 11/PERMEN/M/2008; Peraturan Ka. BPN No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PermenPU dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016; Kep. Ka. BPN No. 2 Tahun 2003; Kep. Ka. BPN No. 34 Tahun 2003; Perda Kota Banjarbaru No. 08 Tahun 2001; Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, dengan Ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Tujuan;
d. Ketentuan dan Mekanisme Perizinan;
e. Pembatalan dan Penangguhan Izin;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Ketentuan Pidana;
h. Penyidikan;
i. Ketentuan Peralihan;
j. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa seiring perkembangan masyarakat, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perundang-undangan yang berlaku; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, yaitu beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 3 dihapus;
3. Ketentuan Pasal 4 dihapus;
4. Ketentuan Pasal 5 dihapus;
5. Ketentuan Pasal 6 dihapus;
6. Ketentuan Pasal 7 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan Pasal 8 ayat (4) dihapus;
8. Ketentuan Pasal 9 dihapus;
9. Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2);
10. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (2) dan ayat (3);
11. Ketentuan Pasal 18 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD.NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
untuk mewujudkan kegiatan usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, kesempatan berusaha dan kesempatan kerja kepada masyarakat dunia usaha perlu diberikan kemudahan dalam penyelenggaraan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan, maka diperlukan pengaturan tentang
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No.29 Tahun 1959, UU No.3 Tahun 1982, UU o. 5 tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2007, UU no.40 tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.25 tahun 2009, UU No.17 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 tahun 2014, UU No.7 Tahun 2014, permendag no.36/MDAG/PER/9/2007, permendag no.77/MDAG/PER/12/2013, Perda Tolitoli No.9 Tahun 2000.
Dalam rangka menciptakan legalitas usaha bagi para pelaku ekonomi di sektor perdagangan, Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengatur kebijakan tentang pelaksanaan pelayanan dalam memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan. Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan dengan mengedepankan aspek pelayanan prima meliputi kecepatan dan ketepatan pelayanan yang bermuara pada penciptaan iklim usaha yang kondusif yang akan berdampak positif pada perkembangan usaha perdagangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan, Pemerintah Kabupaten ToliToli memandang perlu melakukan penyesuaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.56 TLD NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 1);
Peraturan Daerah ini bertujuan :
a. mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata
Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin
keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan; dan
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan
Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2007 Nomor 05)
Peraturan BUpati
165 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat