Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Mencabut :
PP No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu
PP No. 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR DPD DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 32 Tahun 2021
PERJALANAN DINAS-DEWAN PERWAKILAN RAKYAT-KABUPATEN MIMIKA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2021/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika, perlu mengatur Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika; bahwa perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diatur dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 20 Tahun 2017 ten tang Perjalanan Dinas Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika dan Peraturan Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika; bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi pembiayaan untuk perjalanan dinas, maka perlu digabungkan dalam satu Peraturan Bupati
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat dan Kabupaten Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terahkir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pada pokoknya, ketentuan ini mengatur tentang kegiatan Perjalanan Dinas keluar daerah dan dalam daerah dalam rangka menunjang tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika. Ketentuan ini juga mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memperhatikan prioritas/kepentingan tinggi tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Pemerintah Daerah, efisiensi pengunaan belanja daerah, akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanannya. Berdasarkan ketentuan ini, Perjalanan Dinas terdiri dari: a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah; b. Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi; dan c. Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi. Pembayaran Perjalanan Dinas dibayarkan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap kali Pimpinan dan Anggota DPRD melaksanakan perjalanan dinas. Lebih lanjut, ketentuan ini juga mengatur tentang Persyaratan Perjalanan Dinas, Lama Perjalanan Dinas, Komponen Perjalanan Dinas, Dasar Perhitungan Pembayaran Perjalanan Dinas, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Mimika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika dan Peraturan Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 43 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 Jo. No. 14 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953 Jo. No. 26 Tahun 1954), Mengenai Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Minahasa
PP No. 14 Tahun 1954 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953)
Mencabut :
PP No. 29 Tahun 1953 tentang Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Baru
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1953.
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 36 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 85 Tahun 1957) Tentang Dasar-Dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-Anggota Dewan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEMPATAN ATRIBUT KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014 PADA RUANG LINGKUP DI WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungiawaban Dana Operasional serta Pasal 18 ayat (3), Pasal 26 ayat (4),
Pasal 30 ayat (4), Pasal 31 ayat (4), Pasal 37 ayat (6) dan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakvat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimaan telah diuah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRi No. 62 Tahun 2017; PERDA No. 7 Tahun 2017.
Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah sehubungan dengan kedudukannya sebagaİ pimpinan dan anggota Dcwan Perwakilan Rakyat Daerah. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan terdiri atas:
a. Uang Representasi: b. Tunjangan Keluarga c. Tunjangan beras; d. Uang Paket; e. Tunjangan Jabatan; f. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain; g. Tunjangan Komunikasi Intensif. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa pengabdian Pimpinan dan DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran bclanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir PP NO.11 Tahun 2019; Permendagri NO.112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.72 Tahun 2020; PERDA NO.1 Tahun 2015; PERBUP NO.15 Tahun 2017
Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Kampanye dilaksanakan dengan materi mengenai penanganan Corona Virus Disease 2019 dan dampak sosial ekonomi di Desa. Pelantikan secara langsung dengan mempertimbangkan jarak dan kapasitas ruangan paling banyak dihadiri 50% (lima puluh persen). Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kabupaten dapat menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
merubah perbup PPU No 15 tahun 2017
12 hlm. 4 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 32 Tahun 2015
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak, serta guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pekalongan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Waktu Pemungutan Suara
Bab III Tempat Pemungutan Suara
Bab IV Pemungutan Suara
Bab V Penghitungan Suara
Bab VI Pemungutan Suara Ulang
Bab VII Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 9 Tahun 2007 dicabut.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (9)
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 1 tahun 2015
tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian, dan Masa Jabatan Kepala Desa sebagaimana
telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017
ten tang
Enrekang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan,
Mengingat
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian, dan Masa
Jabatan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Seleksi Tambahan Baka! Calon Kepala
Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB lII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR:33 TAHUN 2017
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 33 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA KEBUTUHAN PENDANAAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2017/No.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 41 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Kebutuhan Pendanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0134/K.BAWASLU/HK.01.01/V/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, yang menetapkan antara lain masa tugas Panwaslih Aceh berakhir paling lambat 3 (tiga) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada selesai;
Bahwa sesuai dengan surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0239/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2017 tenggal 10 Maret 2017 dan Surat Sekjen Bwaslu RI Nomor 0347/Bawaslu/SJ/TU.00.01/IV/2017 tanggal 11 April 2017, serta mendasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, yang menetapkan antara lain tahapan Pilkada berakhir sampai dengan tahapan pengusulan pengesahan calon terpilih ke DPRA/DPRK oleh KIP Aceh/KIP Kabupaten/Kota, dan tidak memasukan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagai tahapan penyelenggaraan Pilkada di Aceh tidak dilakukan secara serentak, sehingga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 41 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Kebutuhan Pendanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota perlu diubah.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.15 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2015; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.44 Tahun 2015; Qanun Aceh No.1 Tahun 2014; Qanun Aceh No.6 Tahun 2016; Qanun Aceh No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Ketentuan Pasal 9 diubah.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat