TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pedoman mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak, serta guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pekalongan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Waktu Pemungutan Suara
Bab III Tempat Pemungutan Suara
Bab IV Pemungutan Suara
Bab V Penghitungan Suara
Bab VI Pemungutan Suara Ulang
Bab VII Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 9 Tahun 2007 dicabut.
- 33 halaman
|