Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Kampanye dilaksanakan dengan materi mengenai penanganan Corona Virus Disease 2019 dan dampak sosial ekonomi di Desa. Pelantikan secara langsung dengan mempertimbangkan jarak dan kapasitas ruangan paling banyak dihadiri 50% (lima puluh persen). Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kabupaten dapat menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2021
Sumber
BD.2021 NO.32
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 959 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan