Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Kampanye dilaksanakan dengan materi mengenai penanganan Corona Virus Disease 2019 dan dampak sosial ekonomi di Desa. Pelantikan secara langsung dengan mempertimbangkan jarak dan kapasitas ruangan paling banyak dihadiri 50% (lima puluh persen). Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kabupaten dapat menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat