Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Bintan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bintan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.21-230 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 18 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
19 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pembangunan Desa,
Pemerintah Desa menyusun perencanaan
Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya
dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Timur tentang Pedoman Pembangunan
Desa.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58 tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah Dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU RI No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 34 Tahun 2008; 2. UU RI No. 12 Tahun 2011; 3. UU RI No. 6 Tahun 2014; 4. UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. UU RI No. 18 Tahun 2016; 6. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diuba dengan PP No. 47 Tahun 2015; 7. PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; 8. Perpres No. 87 Tahun 2014; 9. Perpres No. 97 Tahun 2016; 10. PERMENDAGRI No. 113 tahun 2014; 11. PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; 12. Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015; 13. Permendes PDTT No. 2 Tahun 2015; 14. Permendes PDTT No. 22 tahun 2016; 15. Permenkeu No. 49 tahun 2016; 16. KEPMENDAGRI No. 131-14-3458 Tahun 2016; 17. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 3 Tahun 2016; 18. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 2 Tahun 2017; 19. Perbup Kabupaten Rokan Hulu No. 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 19 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Penatausahaan Dana Desa; Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Lamp. : 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Laksana Tim Kerja Teknis Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 03 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSAMAAN PROGRAM MANDIRI KESEHATAN DESA DAN KELURAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 03 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM MANDIRI KESEHATAN DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program
Mandiri Kesehatan Desa dan Kelurahan maka perlu
meninjau Peraturan Bupati Nomor 03 tahun 2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Mandiri Kesehatan desa dan
Kelurahan untuk selanjutnya dilalrukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga.imana dimaksud
pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 03 tahun
2016 tentang Pedornan Pelaksanaan Program Mandiri
Kesehatan Desa dan Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Ta:mbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negarf
Menetapkan
Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerint.ah Nomor 73 Tahun 2005 "tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa [Lembaran Negara Tahun 2014 Nornor 7
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495); Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5717);
10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529 Tahun 2010
tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan
Kelurahan Siaga Aktif;
12. Peraturan Daerah Ka.bupaten Sidenreng Rappang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018
[Lernbaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6);
Paeal I
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
NOMOR 15 TAHlffl 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2017
BANTUAN HIBAH KEPADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA DAERAH - PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran program Komite
Olahraga Nasional Indonesia Daerah (KONIDA) Kabupaten
Semarang dan program pengurus cabang olahraga di
Kabupaten Semarang, maka perlu didukung dengan
pemberian dana bantuan hibah dari Pemerintah
Kabupaten Semarang kepada Komite Olahraga Nasional
Indonesia Daerah (KONIDA) Kabupaten Semarang; bahwa agar pemberian bantuan hibah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat berjalan efektif, efisien,
tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka
perlu disusun Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Hibah
Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah
Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional
Indonesia Daerah Kabupaten Semarang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, diperlukan pedoman teknis penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Metode Penjaringan dan Penyaringan;
Persiapan;
Tahapan Penjaringan;
Tahapan Penyaringan;
Hasil Penjaringan dan Penyaringan;
Ketentuan Peralihan; dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal
14 ayat (5), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (2), Pasal 55 ayat
(6), Pasal 56 ayat (6), Pasal 62 ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Sampah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengguaan hak, pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, kerjas ama kemitraan, pemberian insentif atau disinsentif kepada masyarakat pengelola sampah, penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup, sistem tanggap darurat, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2017
PEDOMAN PENETAPAN PROFESIONAL KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi Pendamping Profesional Kader
Pemberdayaan Masyarakat, maka Pemerintah daerah
b. menyelenggarakan perekrutan Pendamping Profesional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a}, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penetapan Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan
Masyarakat;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang•
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 150);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14);
6. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 96 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 96).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENETAPAN
PENDAMPING PROFESIONAL KADER PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang cliakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3. Unsur masyarakat adalah kelompok-kelompok masyarakat Desa yang masing-masing kelompok memiliki kepentingan yang sama serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota kelompok.
4. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
5. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
/
<:>
6. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan ut.ama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pennukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
7. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
8. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
... ; ...
»
,.
\ ._,. ,
BAB IV
PEREKRUTAN, PEMBEKALAN DAN PENETAPAN WKASI
Pasal 5
(1) Perekrutan dilakukan dengan cara diumumkan dimedia elektronik dan koran lokal, syarat pendididkan minimal sarjana (S 1) dan diploma (03) umur maksimal 45 tahun
(2) Mekanisme perekrutan Tenaga Ahli meliputi tes tulis, persentasi dan wawancara, Pendamping Desa meliputi tes tulis, FGD, dan wawancara, serta Pendamping Lokal Desa meliputi tes tulis, FGD, dan wawancara.
BABV
SUVERSVISI DAN PEMBINAAN
Pasal 6
(1) Supervisi dan pembinaan terhadap Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat diarahkan untuk meningkatkan pelayanan pendamping desa.
(2) Proses supervisi dan pembinaan Pendamping Profesional kader pemberdayaan masyarakat desa dilakukan oleh Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
(3) Hasil supervise dan pembinaan yang dilakukan Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaporkan ke Bupati Luwu Utara.
BAB VI SANKSI
Pasal 7
(1) Sanksi diberikan kepada Pendamping Profesional Kader
Pemberdayaan Masyarakat apabila :
a. tidak melaksanakan tugas dengan baik; dan
b. melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik
pendamping professional kader pemberdayaan masyarakat
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pemberhentian,
BAB VII
PENUTUP
Pasal 8
Peraturan ini akan berlaku pada saat tanggal diundangkan.
\._ .
9. Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.
10. Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
Tenaga Ahli adalah Fasilitator Kabupaten.
11. Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pendamping Desa adalah Fasilitator Kecamatan.
12. Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pendamping Lokal Desa adalah Fasilitator Lokal Desa
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud ditetapkan peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam perekrutan, penetapan, dan pembinaan serta sanksi pendamping profesional kader pemberdayaan masyarakat.
Pasal 3
Tujuan perekrutan dan penetapan dan pembinaan serta sanksi pendamping profesional kader pemberdayaan masyarakat adalah :
a. memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan undang-undang desa; dan
b. pemetaan pendampingan bagi wilayah yang belum mernpunyai pendamping lokal desa.
BAB III TIM SELEKSI
Pasal 4
(1) Sebelum dilakukan perekrutan calon Tenaga Ahli, Pendamping desa, dan Pendamping lokal desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa membentuk tim Seleksi Perekrutan Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah tujuh orang, yang terdiri dari satu orang ketua, satu orang sekertaris dan lima orang anggota.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mernpunyai tugas dan tanggung jawab mulai dari proses pendaftaran, ujian tertulis, tes FGD, tes wawancara sampai penetapan Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat.
•
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat