Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas
dalam perencanaan dan penyusunan anggaran belanja
daerah, maka perlu dikembangkan dan dilaksanakan
Analisis Standar Belanja sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sehingga Peraturan
Walikota Semarang Nomor 51 Tahun 2021 tentang Analisis
Standar Belanja perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Analisis Standar Belanja;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang analisis standar belanja sebagai alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 51 Tahun 2021 dicabut.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2013/NO.30, TLD.2013/NO.166
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sehingga, , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UUD 1945; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.9 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; PP No.62 Tahun 1990; PP No.105 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.5 Tahun 2001; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 30 Tahun 2014
PERBUP Kab. Sampang No. 36 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG Mengubah ketentuan Lampiran No. 10 angka 27 sampai dengan angka 33, menambahkan lampiran No. 10 angka 34 dan 35
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR: 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Sampang Nomor 26 tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009
Nomor 29).
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi SKPD dan SKPKD dalam pelaksanaan kebijakan akuntansi dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan, tidak termasuk Perusahaan Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; Tujuan dibentuknya Peraturan Bupatiini adalah untuk mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Ruang Lingkup yang meliputi Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor
26 tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penerapan Kebijakan Akuntansi berbasis Akrual ini mulai berlaku pada tahun 2015
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan Pasa; 19 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung, perlu diatur Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa Peraturan Bupati Temanggung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 88 Tahun 2017; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 43 Tahun 2018; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 44 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang anggaran belanja Pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 5 Tahun 2018 dicabut.
Permensos No. 21 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Diubah dengan :
Permensos No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Sosial
Mencabut :
Permensos No. 182 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
Keputusan Menteri Sosial nomor 76/HUK/2009 tentang Pedoman pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di lingkungan Departemen Sosial RI
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Stimulan Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pertanggungungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2016.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2017.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Bentuk dan Jenis Bantuan Stimulan; Bab V Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Stimulan; Bab VI Pembinaan dan Evaluasi; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
11 halamann
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2015
TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2015/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5g ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun ?003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tanrrbahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengeloiaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran I{egara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun ?OO4
tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undarg Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun bOff tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2oll
Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO14 tentang
Pemerintahan Daerah fl.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambaJta_n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587| sebagaimana
telah Jiubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomo. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan La.yanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4a, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun , 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
t2.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 ten+,ang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nombr 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhil dengan Peraturan Menteri Dalam' Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
16.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013
tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di
lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 2013 Nomor 266);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 20 14
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32 );
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintaharrr yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
(kmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008
Nomor 3);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten tana for)3a (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1;
20. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2015
tentang Pola Tarif [,ayanan Kesehatan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Lakipadada;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK, SUBJEK, DAN PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF
BAB III RUANG LINGKUP TARIF PELAYANAN KESEHATAN
BAB IV STRUKTUR TARIF DAN BESARAN TARIF
BAB V KETENTUAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
BAB VII KETENTUAN MENGENAI KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA PADA RUMAH SAKIT
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
NOMOR 30 TAHUN 2015
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Pedoman Penyusunan Analisis
Standar Belanja bagi daerah dalam rangka penyusunan anggaran berbasis kinerja.
Dasar Hukum Perbup adalah: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) pasal yang mengatur petunjuk teknis penyusunan Analisa Standar Belanja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Batas Waktu Penyetoran Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Bagi Petugas Pemungut, Bendahara Penerima dan Bendahara Penerima Pembantu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pedoman Batas Waktu Penyetoran Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Bagi Petugas Pemungut, Bendahara Penerima Dan Bendahara Penerima Pembantu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu adanya pengaturan batas waktu penyetoran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Petugas Pemungut, Bendahara Penerima dan Bendahara Penerima Pembantu; bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu adanya pengaturan batas waktu penyetoran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Petugas Pemungut, Bendahara Penerima dan Bendahara Penerima
Pembantu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Batas Waktu Penyetoran Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Bagi Petugas Pemungut, Bendahara Penerima Dan Bendahara Penerima Pembantu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Bab II Pasal 2, 3 diubah, dan diantara Pasal 7 dan Pasal B disisipkan Pasal 7a.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Batas Waktu Penyetoran Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Bagi Petugas Pemungut, Bendahara Penerima dan Bendahara Penerima Pembantu diubah.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat