Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Titik Lokasi Reklame
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengendalikan pemanfaatan Reklame diluar Ruang yang selama ini tidak tetatur, dan tidak terkendali harus dikelola secara tertib supaya dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa pemanfaatan titik reklame akan mempermudah pengaturan sesuai ketentuan yang berlaku dan peruntukannya serta merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan untuk itu perlu dilakukan penataan dan pengelolaan titik reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Titik Lokasi Reklame.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Titik Lokasi Reklame yang berisi; Ketentuan umum; Pengendalian Dan Penataan Reklame; Pengelolaan Titik Lokasi Reklame; Larangan; Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.14, TLD No. 0133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan tata kota yang indah diperlukan penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Morowali;
bahwa untuk menata bangunan yang teratur dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah perlu diawasi melalui mekanisme perizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
UU Gangguan; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 51 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Perda Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas tujuan dan fungsi; persyaratan bangunan dan lingkungan; perizinan; pengawasan; pungutan; sanksi administrasi; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
15 halaman, Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan penataan dan penertiban
bangunan-bangunan agar dapat mengikuti perkembangan
perkotaan yang semakin pesat sekarang ini, maka peraturan tentang
retribusi izin bangunan perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa
Yogyakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan
Nomor 9 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2009.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan
pengembangan dan pengelolaan sistem
irigasi yang efektif dan efisien serta dapat
menghasilkan manfaat yang sebesarbesarnya kepada petani, maka
penyelenggaraan sistem irigasi
dilaksanakan dengan prinsip satu sistem
irigasi, satu kesatuan pengembangan dan
pengelolaan dengan memperhatikan
pemakaian air irigasi di bagian hulu,
tengah, dan hilir secara selaras dengan
melibatkan semua pihak yang
berkepentingan; bahwa untuk menyesuaikan
perkembangan keadaan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun
2002 tentang Pengelolaan Irigasi, perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Irigasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tujuan
Bab III Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab IV Kelembagaan Pengelolaan Irigasi
Bab V Wewenang dan Tanggung Jawab
Bab VI Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab VII Pemberdayaan dan Pendampingan
Bab VIII Pengelolaan Air Irigasi
Bab IX Pengembangan Jaringan Irigasi
Bab X Pengelolaan Jaringan Irigasi
Bab XI Pengelolaan Aset Irigasi
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Keberlanjutan Sistem Irigasi
Bab XIV Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab XV Daerah Irigasi Desa
Bab XVI Alih Fungsi Lahan Beririgasi
Bab XVII Garis Sempadan Jaringan Irigasi
Bab XVIII Pemakaian Air Irigasi
BAb XIX Larangan-Larangan
Bab XX Perselisihan
Bab XXI Ketentuan Pidana
Bab XXII Penyidikan
Bab XXIII Pengawasan
Bab XXIV Ketentuan Peralihan
Bab XXV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2002 dicabut.
95 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 3 Tahun 2009
Pengelolaan irigasi sebagai bagian dari pemanfaatan potensi sumber daya air dan merupakan salah satu faktor pendukung bagi kelanjutan pembangunan pertanian guna menunjang produksi pertanian dan ketahanan pangan nasional
pemanfaatan sumber daya air perlu dikelola dan dikembangkan sesuai keinginan masyarakat dalam pembangunan disektor irigasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip dan pendekatan partisipasi masyarakat
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A)
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009
a. bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan
rencana tata ruang Kota Pekalongan perlu dilakukan pengendalian
pemanfaatan ruang;
b. bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni
dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan
sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif
dan teknis bangunan gedung;
c. bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan
terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan
upaya pembinaan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor
9 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan bangunan gedung yang meliputi fungsi,
persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat dan pembinaan.
(Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum berlakunya peraturan daerah
ini dan telah memiliki izin mendirikan bangunan, dianggap telah memiliki IMB/IPB;
Bagi bangunan yang telah ada dan belum memiliki surat izin mendirikan bangunan,
dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini,
diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2009.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan ruang agar tertib dan teratur perlu dilengkapi dengan perangkat kendali pembangunan; bahwa agar bangunan dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan; bahwa agar bangunan dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan.
Undang-undang Gangguan (Ho) Staatblad 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah terakhir dengan Staatblad 1940 Nomor 14 dan 450;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
6. Undang-undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
8. Undang-undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
9. Undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
12. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
13. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
15. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
16. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Undang-Undang no 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Alam (Lembaran Negara RI Tahun 2007 No 68 Tambahan Lembaran RI No 2725);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
19. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksana Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Undang-undang Gangguan (UUG)/HO bagi Perusahaan-Perusahaan yang berlokasi di luar Kawasan Industri;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum Daerah ;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah ;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah ;
25. Instruksi Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin dan Mendirikan Bangunan dan Undang-Undang Gangguan bagi Peruwsahaan Industri;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PTR/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Pengawasan Sungai dan Bekas Sungai;
27. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 441/KPTS/1998 tanggal 10 Nopember 1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
28. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan.
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2002 Nomor 21);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
PENATAAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2009
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur; Pajak dan Retribusi Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembinaan terhadap usaha jasa konstruksi di Kabupaten Barito Kuala sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, sekaligus dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu memungut Retribusi atas setiap Izin Usaha Jasa Konstruksi yang diterbitkan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Jenis Dan Golongan Usaha Jasa Konstruksi; Nama, Objek Dan Subyek Retribusi; Ketentuan Perizinan; Golongan Retribusi dan cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketetuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2009.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 1 Tahun 2009
Untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru perlu dilakukan pemanfaatan ruang
agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung
agar bangunan gedung dan bangunan lainnya dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstuksi
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat