Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROGRAM BERAS APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Untuk membangun Ketahanan Pangan, memacu Perumbuhan Ekonomi Daerah, dan Meningkatkan Kesejahteraan Petani, perlu menyediakan Pangsa Pasar bagi Produksi Beras Petani di Kab. Merangin; Aparatur Sipil Negara di Kab. Merangin merupakan Pangsa Pasar yang besar untuk penyerapan hasil produksi beras petani maka perlu dilaksanakan program beras Aparatur Sipil Negara di Kab. Merangin; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Perbup Merangin.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun2014; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2016; Perbup Merangin No. 38 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang PROGRAM BERAS APARATUR SIPIL NEGARA, meliputi Tujuan, Sasaran dan Manfaat; Penyaluran Beras; Kualitas Beras dan Kemasan; Jumlah dan Harga; Mekanisme; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
7 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa meliputi : susunan perangkat desa; persyaratan pengangkatan perangkat desa; mekanisme pengangkatan; tugas, hak, dan kewajiban perangkat desa dalam pelaksanaan kegiatan; larangan perangkat desa; pemberhentian perangkat desa; pelaksana tugas pada saat kekosongan jabatan perangkat desa; pakaian dinas dan atribut; kesejahteraan perangkat desa; dan peningkatan kapasitas perangkat desa serta ketentuan peralihan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Derah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Ketentuan Umum, Tujuan, Sasaran, Dan Ruang Lingkup, Spald, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Pembiayaan, Perizinan, Pembinaan Dan Pengawasan, Insentif Dan Disinsentif, Larangan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Pidana, Dan berdasarkan pertimbangan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan/atau keuntungan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun
2018.
Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, Penghasilan, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Pegawai Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009 dicabut.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan cita-cita bangsa khususnya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keadilan sosial, perlu adanya dukungan sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan profesional dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan; bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme, maka perlu diberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, mahasiswa, dan siswa asal Kabupaten Kupang untuk mengikuti tugas belajar, izin belajar, dan ikatan belajar; bahwa Perda Kab. Kupang No. 8 Tahun 19987 tentang Bantuan, Tugas Belajar dan Ikatan Belajar sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga untuk menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas belajar, izin belajar, dan ikatan belajar, perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut melalui pembentukan Peraturan Daerah Kab. Kupang tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Ikatan Belajar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Ikatan Belajar.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; dan UU No. 23 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan; III. Kewenangan; IV. Syarat Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Ikatan Belajar; V. Hak dan Kewajiban; VI. Perjanjian; VII. Pembiayaan; VIII. Jangka Waktu, Perpanjangan dan Pembatalan Pendidikan; IX. Monitoring dan Evaluasi; X. Sanksi Administrasi; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
17 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hubungan Tata Kerja Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintah daerah, pembangunan, dan pelayanan publik diperlukan keselarasan, keterpaduan, dan keserasian pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pemerintahan di Kabupaten; bahwa dalam rangka menciptakan kerjasama yang terpadu dan terintergrasi dalam melaksanakan mekanisme pengawasan yang profesional, perlu diatur suatu pola hubungan antara pemerintah Kabupaten dan DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hubungan Tata Kerja Pemerintah Daerah.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggara pemerintahan, prinsip pelaksanaan hubungan tata kerja, pola hubungan tata kerja, hubungan tata kerja, staf ahli dan tenaga ahli, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2019
kepegawaian - standar jabatan administrator dan jabatan pengawas
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD.2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Temanggung yang menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Manajerial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
Peraturan daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, standar kompatensi manajerial yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, negara menjamin adanya kepastian hukum melalui penegakan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka penegakan hukum di Kabupaten Demak, keberadaan dan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak perlu ditingkatkan sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengangkatan, pelatikan, mutasi dan pemberhentian PPNS, kartu tanda pengenal, kode etik PPNS, pelaksanaan penyidikan, sekretariat PPNS, pakaian seragam dan atribut PPNS, pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembiayaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kinerja Dan Disiplin Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan upaya yang komprehensif dalam sistem Manajemen Kepegawaian Daerah yang dilaksanakan dengan konsisten
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Thaun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kinerja dan disiplin aparatur sipil negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lam a 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menbentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ketentuan tentang perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana tenisnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan dengan ditetapkannya PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sekadau perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.9 Tahun 2010, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan; Acara Resmi; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat