Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pelayanan Informasi dan Pengelolaan Sarana Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan Balai Pelayanan Infonnasi dan Pengelolaan Sarana Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisieri, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan; bahwa berdasarksn pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar
pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Pelayanan Informasi Dan Pengelolaan Sarana Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pariwisata, Pas Dan Telekamunikasi Nomor KM. 73/PW.105/ MPPT-85 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pariwisata, Pas Dan Telekamunikasi Nomor KM.95/HK. l 03/MPPT-87; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Norn or KM. l 0/PW. l 02/MPPT-93; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Norn or KM. 9/PW. l 02/MPPT-93 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor Kep. 012/MKP/IV/2001; Keputusan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor KM.3/HK.001/MKP.02; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2002; Keputusan Gubenur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, visi dan misi, maksud dan tujuan, standar operasional prosedur pelayanan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2007
TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2007/No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk tertibnya pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan desa perlu mengatur pedoman teknis Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa
Bab III Tata Cara Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa
Bab IV Biaya Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa
Bab V Pengamanan
Bab VI Panitia Pengawas
Bab VII Masa Jabatan Perangkat Desa
Bab VIII Tindakan dan Sanksi
Bab IX Pemberhentian Perangkat Desa
Bab X Penjabat Perangkat Desa
Bab XI Ketentuan Lain-Lain
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 547 Tahun 2003 dicabut.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2007
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 5 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 32 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman, 3 halaman lampiran, dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalan*, Negeri Nomor 17 Tahun 2AA7 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka sesuai dengan bunyi pasal 34 Peraturan menteri dirnaksud, Pernakaian danlatau pemanfaatan Kekayaan Daerah dapat dipungut retribusi. sehingga, perlu mernbenfuk Perafuran Daerah tentar€ Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-UMang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; .Peraturan Psnerintah Nomor 6 Tahun 2006; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi jasa usaha atas pelayanan pemakaian kekayaan milik daerah Kabupaten Mukomuko. Tidak tennasuk objek retribusi adalah pernakian kekayaan daerah untuk pelayanan umum. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Kabupaten Mukomuko digolongkan ke dalam RetribusiJasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka ketentuan-ketentuan tain yang .r bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa izin Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah merupakan persyaratan untuk melakukan usaha di bidang Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan, hal tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk melakukan Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan dalam rangka melayani/melindungi kepentingan masyarakat pemakai jasa di bidang Perhubungan Laut, Sungai dan Penyeberangan, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.21 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.82 Tahun 1999, PP No.66 Tahun 2001, PP No.69 Tahun 2001, PP No.51 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Penggolongan Retrlbusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
Perda ini memiliki 14 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat