TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2007/No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk tertibnya pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan desa perlu mengatur pedoman teknis Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa
Bab III Tata Cara Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa
Bab IV Biaya Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa
Bab V Pengamanan
Bab VI Panitia Pengawas
Bab VII Masa Jabatan Perangkat Desa
Bab VIII Tindakan dan Sanksi
Bab IX Pemberhentian Perangkat Desa
Bab X Penjabat Perangkat Desa
Bab XI Ketentuan Lain-Lain
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
- Keputusan Bupati Rembang Nomor 547 Tahun 2003 dicabut.
- 35 halaman
|