Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, bd tahun 2007/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan diperlukan adanya pejabat yang ditugaskan secara penuh untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dan
pembinaan profesi guru; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tahapan Seleksi Calon Pengawas Sekolah
Bab III Penetapan Nominasi Calon Pengawas Sekolah
Bab IV Penetapan nominasi Calon Pengawas Sekolah
Bab V Ketentuan Perlaihan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2007.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 024 Tahun 2006 dicabut.
Permenpar No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 17, BN.2021/No.1123, peraturan.go.id: 21 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Bupati
Maluku Barat Daya Nomor 28 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56
ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka
pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan,
ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis
kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah
Kabupaten Wakatobi diperlukan Analisis Jabatan
dan Analisis Beban Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja pada Dinas Perikanan dan
Kelautan Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Analisis Jabatan;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
tentang Pedoman Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEGUNAAN
BAB IV
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V
KEWENANGAN
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
7 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka kaderisasi dan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 pada Pasal 14 ayat (1) huruf c dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/04/M/PAN/03/2006 Tanggal 28 Maret 2006 tentang Perpanjangan Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon II dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.80-9/99 tanggal 27 Juni 2006, maka dipandang perlu untuk menetapkan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; Untuk menindaklanjuti maksud diatas, maka perlu segera ditetapkan dalam Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaannya.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.32 Tahun 1979; PP No.100 Tahun 2000; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.39 Tahun 2000.
Perpanjangan BUP hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan struktural esselon II (dua). Perpanjangan BUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali dan dapat diberikan perpanjangan untuk 1 (satu) kali. Perpanjangan BUP ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Keputusan sebagaimana dimaksud harus didasarkan pada pertimbangan : a. memilki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan
organisasi; b. memiliki moral dan integritas yang baik; c. menunjukan kinerja yang baik dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter / tim penguji kesehatan pemerintah; e. mempertimbangkan aspek kompetensi dan kaderisasi; dan f. dilakukan secara selektif. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II, BUP dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun
Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II dalam hal tenaganya masih dibutuhkan atau akan diperpanjang lagi BUPnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun, maka sebelum yang bersangkutan berusia 58 (lima puluh delapan) tahun perpanjangannya harus melalui penilaian Baperjakat instansi yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2008.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penata Kelola Intelijen
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 17, LN.2022/No.27, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penata Kelola Intelijen bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Lampiran: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat