Kehutanan dan Perkebunan, Pertanian dan Peternakan, Struktur Organisasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan.
1. UU Nomor 6 Tahun 1991
2. UU Nomor 5 Tahun 2014
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Pementan/OT.010/8/2016
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Susunan Organisasi
3. Bab III : Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas
4. Bab V : Kelompok Jabatn Fungsional
5. Bab VI : Tata Kerja
6. bab VII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam pada Daerah Irigasi di Kabupaten Purbalingga Masa Tanam Tahun 2021-2022
ABSTRAK:
bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2019 ten tang Sistem Budi Daya
Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 38 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, perlu
mengatur pola tanam dan rencana tata tanam pada
daerah irigasi di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Pada
Daerah Irigasi Di Kabupaten Purbalingga Masa Tanam
Tahun 2021-2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam untuk Sawah Irigasi
Bab III Pembiayaan
Bab IV Sanksi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 69 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kab. Kaur Nomor. 538 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bibit Kelapa Sawit Di Kabupaten Kaur Tahun 2017
ABSTRAK:
untuk tertib dan lancarnya penyaluran bibit kelapa sawit pengadaan kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten kaur Tahun Anggaran 2016, maka perlu diatur sistem dan prosedur penyaluran;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 TAHUN 1992
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 26 Tahun 2007
6. UU No. 32 Tahun 2009
7. UU No. 18 tahun 2013
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 44 Tahun 1995
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 18 Tahun 2016
12. Perpres No. 54 Tahun 2010
13. Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda No. 14 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Penyaluran Bibit Kepala Sawit di Kabupaten Kaur Tahun 2017 sebagaimana yang tertera merupakan pedoman semua pihak yang berkepentingan dalam penyaluran Bibit Kelapa Sawit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 69 Tahun 2008
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN, TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 04 Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2021, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan,
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
UU No.12 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004 , UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PermenTAN No.43/ Permentan/OT.010/8/2016, PERDA No.18 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas
Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura
Dan Perkebunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Halaman 20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 69 Tahun 2018
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2018/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN,
HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, perlu dilakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati Bone Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
b. bahwa dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah terjadi tumpang tindih Tugas dan Fungsi antara Seksi dengan UPT dan ada Seksi yang tidak efektif dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nomor 43/ Permentan/OT.010/08/
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1243);
9. Peraturan Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nomor 40/Permentan/OT.010/08/
2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1329);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS DAN FUNGSI
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Bupati Bone Nomor34 Tahun 2016
28
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 69 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, tugas, fugsi, dan tata kerja, Kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, jabatan dinas kehutanan, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 70 Tahun 2014
Kehutanan dan PerkebunanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan menyebutkan bahwa
Komisi Penyuluhan Provinsi ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a,
maka Pembentukan Komisi Penyuluhan
Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2009 perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pembentukan Komisi
Penyuluhan Pertanian dan Perikanan
Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembetukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4660);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembangian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 12);
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
67 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok
dan Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Prov.Sultra.
9. Statuta Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional
Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2018
DAERAH IRIGASI - POLA TANAM DAN RENCANA TATA TANAM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2018/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam pada Daerah Irigasi di Kabupaten Purbalingga Masa Tanam Tahun 2018-2019
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat Nomor 17 /Prt/M/2015 tentang
Komisi Irigasi dan dalam upaya mencegah, mengurangi
resiko kegagalan panen, memutus siklus perkembangan
hama dan penyakit tanaman serta dalam rangka
meningkatkan hasil produksi pangan di Kabupaten
Purbalingga, maka diperlukan pengaturan pola tanam dan
pengaturan irigasi dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Pada Daerah
Irigasi Di Kabupaten Purbalingga Masa Tanam Tahun 2018-
2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan pola tanam dan rencana tata tanam untuk sawah irigasi, pembiayaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 102 Tahun 2017 dicabut.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat