Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2011/NO.19, TLD NO.88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA AUNG, DESA OGOLALI,DESA PUSE, DESA BALAROA, DESA GIO DESA BETENGON DAN DESA PANGKUNG
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam wujud Otonomi Daerah secara utuh, luas, nyata dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai arah Desentralisasi bagi Desa Kabupaten / Kota, maka perlu Optimalisasi Fungsi Desa sebagai pelaksana terdepan untuk melayani masyarakat; bahwa guna menunjang kemandirian Daerah dalam konteks Otonomi Daerah perlu di wujudkan kemandirian Desa melalui peningkatan peranan Pemerintah Desa pada aspek Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Pembentukan Desa Aung, Desa Ogolali, Desa Puse, Desa Balaroa, Desa Gio ,Desa Betengon dan Desa Pangkung;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemekaran: 1) Desa Bajugan Kecamatan Galang menjadi Desa Bajugan dan Desa Aung; 2) Desa Banagan Kecamatan Dampal Utara menjadi Desa Banagan dan Desa Ogolali; 3) Desa Bangkir Kecamatan Dampal Selatan menjadi Desa Bangkir dan Desa Puse; 4) Desa Bambapula dan Desa Tompoh Kecamatan Dampal Utara menjadi Desa Bambapula, Desa Tompoh dan Desa Balaroa; 5) Desa Binontoan Kecamatan Tolitoli Utara menjadi Desa Binontoan dan Desa Gio; 6) Desa Malala Kecamatan Dondo menjadi Desa Malala dan Desa Betengon; 7) Desa Salumbia Kecamatan Dondo menjadi Desa Salumbia dan Desa Pangkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
8 halaman; Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008tentangPerubahanKeduaUndang-UndangNomor 32 Tahun 2004
tentangPemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama, penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar
Peraturan Daerah Kabupaten Maros tentang APBD Tahun Anggaran 2012 tidak
bertentangan dengan Kepentingan Umum dan Peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
4. Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
18. Peraturan PemerintahNomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01Tahun 2007 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah
27. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: UU No.2 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.28 Tahun 2009; PP No.2 Tahun 1985; PP No.16 Tahun 1986; PP No.25 Tahun 2000; PP No.102 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif tera dan tera ulang, serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Fungsi terminal dalam rangka menunjang kelancaran mobilitas orang dan barang serta keterpaduan lalu lintas antarkota perlu didukung dengan fasilitas sarana dan prasarana sehingga dapat dikelola secara optimal; dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang yang mengatur tentang Retribusi Terminal harus menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Terminal.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR RETRIBUSI TERMINAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2011/NO. 19, TLD NO. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 110 ayat ( 1 ) huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan DaerahKabupaten Boven Digoel tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, pemungutan, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
A. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber
Pendapatan Daerah Yang Penting Guna Membiayai
Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Dalam
Melaksanakan Pelayanan Kepada Masyarakat Serta
Mewujudkan Kemandirian Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dan
Pelaksanaannya Harus Diatur Dengan Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12
Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : WILAYAH PUNGUTAN;
BAB VII : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN;
BAB IX : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X : PENGHAPUSAN PIUTANG YANG KEDALUWARSA;
BAB VIII : LARANGAN DAN SANKSI;
BAB XII : PENGAWASAN;
BAB XIII : KEBERATAN;
BAB XI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV : PEMERIKSAAN;
BAB XV : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVII : PENYIDIKAN;
BAB XVIII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 14 Tahun 1999 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 29 tahun 2004
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Palangka Raya Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pungutan;
8. MasaRetribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kedaluwarsa;
15. Pemeriksaan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 39 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2011
a. bahwa pajak reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu
pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan
pembaharuan sistem Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karangasem Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pajak
Reklame sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
eraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 29 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat