Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;
b. bahwa pembinaan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian izin usaha jasa konstruksi untuk menjamin kepastian hukum dalam proses perizinan di bidang konstruksi yang diarahkan untuk menggerakkan roda perekonomian sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2015);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 23/PRT/M/2009 tentang Pedoman Fasilitasi
Penyelenggaraan Forum Jasa Konstruksi;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
IUJK berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian IUJK dan pembinaan jasa konstruksi.
Pemberian IUJK bertujuan untuk :
a. mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK sesuai dengan persyaratan ketentuan Peraturan Perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik;
b. mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat;
c. mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik; dan
d. mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang jasa konstruksi.
IUJK atau Tanda Daftar Usaha yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 7 Tahun 2016
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan Pelayanan Publik serta memberikan perlindungan bagi Masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Daerah yang suesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMEN No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Publik, termasuk di dalamnya mengatur tentang Maksud; Tujuan; Ruang Lingkup; Pembina, Organisasi Penyelenggara dan Evaluasi Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Pengikutsertaan Masyaraat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Penyelesaian Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangakan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 53 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kemudahan adanya penanaman modal bagi pengusaha di Kabupaten Jepara dan untuk menekan adanya gangguan akibat aktivitas sebuah kegiatan usaha serta untuk menggali sumber pendapatan, guna membiayai penyelenggaraan pembangunan pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu adanya usaha yang maksimal dalam meningkatkan potensi sumber-sumber pendapatan yang ada, dan berdasarkan Ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan untuk meninjau tarif Retribusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun, maka perlu meninjau kembaliPeraturan DaerahKabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguankarena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Tuban telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
b. bahwa terdapat perubahan beberapa ketentuan yang menjadi acuan dalam Peraturan Daerah tersebut di atas, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban dipandang perlu untuk ditinjau dan disesuaikan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 24);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten
Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 16)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 24), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 dihapus dan angka 15 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 huruf a dihapus;
3. Setelah Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 6A;
4. Bagian Kedua Izin Prinsip Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 dihapus.;
5. Ketentuan Pasal 13 diubah;
6. Ketentuan Pasal 16 ayat 2 diubah;
7. Ketentuan Pasal 18 ayat 1 diubah;
8. Ketentuan Pasal 24 diubah;
9. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a dihapus;
10. Ketentuan Pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; Permenpan No. 13 Tahun 2009; PermenpanRB No. 35 Tahun 2012; PermenpanRB No. 38 Tahun 2012; PermenpanRB No. 15 Tahun 2014; PermenpanRB No. 16 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas, dan Prinsip; Ruang Lingkup; Pembina, Organisasi Penyelenggara dan Penataan Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Penilaian Kinerja; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Pengaduan; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
Paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Perda ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik di daerah wajib disesuaikan dengan Perda ini.
Petunjuk Pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan Perda ini.
32 hlm.; Penjelasan 18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur jenis retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, harus dicabut;
b. bahwa retribusi izin peruntukan penggunaan tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 13 Tahun 1999 tidak termasuk jenis retribusi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur /Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 3026);
9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11).
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1999 Nomor 10/B), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjalankan amanah yang tertuang dalam Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta penyelenggaraan jalan daerah yang mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan daerah, sehingga perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Asas dan tujuan
3. Pengelolaan jalan daerah
4. Pengelolaan jalan desa
5. Peran dan bagian-bagian jalan daerah
6. Status jalan daerah
7. Penetapan kelas jalan
8. Pemberian nama jalan
9. Pengadaan tanah
10. Izin, dispensasi, rekomendasi dan pemanfaatan jalan
11. Analisis dampak lalu lintas
12. Peran masyarakat
13. Larangan
14. Sanksi administratif
15. Ketentuan pidana
16. Ketentuan penyidikan
17. Ketentuan peralihan
18. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
20 hlm, penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam keadaan sehat, yaitu keadaan sehat fisik, mental dan sosial yang menyatu dalam kehidupan umat manusia, dengan demikian pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat;
b. bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu antara lain daerah tertinggal, perbatasan, pesisir dan kepulauan yang memerlukan perhatian khusus; bahwa dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, perbatasan, pesisir dan kepulauan;
c. bahwa dalam meningkatkan pemerataan layanan kesehatan perlu dilakukan peningkatan dan mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana dan adanya sumber daya manusia yang memadai dalam melaksanakan pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang pelayanan Publik Bidang
Kesehatan;
Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899); Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1554); Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 Tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang -Undang Nomor Nomor 25 Tahun
2009 Tentang Pelayanan Publik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
Asas dan Tujuan; Penyelenggara Pelayanan Publik Kesehatan; Ruang Lingkup dan Prioritas Pelayanan; Standar Pelayanan; Pengadaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan; Manajemen Mutu dan Informasi Kesehatan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2016
catatan sipil - penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk Penduduk dan untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 5. Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya serta pemberlakuan KTP seumur hidup sehingga perlu meninjau kembali penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kabupaten Demak No 6 Tahun 2008;
1 . Hak dan Kewajiban Penduduk Kabupaten Demak
2 . Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
3 . Pendaftaran Penduduk
4 . Pencatatan Sipil
5 . Data dan Dokumen Kependudukan
6 . Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat dalam keadaan darurat dan
luar biasa
7 . Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
8 . Perlindungan Data Pribadi Penduduk
9 . Pendanaan
10. Sanksi Adminitratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sepanjang mengatur mengenai retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
41 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat