Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Publik, termasuk di dalamnya mengatur tentang Maksud; Tujuan; Ruang Lingkup; Pembina, Organisasi Penyelenggara dan Evaluasi Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Pengikutsertaan Masyaraat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Penyelesaian Pengaduan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat