Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Asas dan tujuan 3. Pengelolaan jalan daerah 4. Pengelolaan jalan desa 5. Peran dan bagian-bagian jalan daerah 6. Status jalan daerah 7. Penetapan kelas jalan 8. Pemberian nama jalan 9. Pengadaan tanah 10. Izin, dispensasi, rekomendasi dan pemanfaatan jalan 11. Analisis dampak lalu lintas 12. Peran masyarakat 13. Larangan 14. Sanksi administratif 15. Ketentuan pidana 16. Ketentuan penyidikan 17. Ketentuan peralihan 18. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat