Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru Wiyata Bakti Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri sipil Yang Melaksanakan Tugas Di Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkunganb Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa guru dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik rnempunyai
peran yang sangat strategis dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, diamanatkan
bahwa dalam hal terjadi kekosongan guru,
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib
menyediakan guru pengganti untuk menjamin
keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan
pendidikan yang bersangkutan sedangkan guru
pengganti di Kabupaten Banyumas untuk saat ini
belum bisa diisi dari guru yang berstatus Pegawai
Negeri Sipil karena kekurangan Pegawai Negeri Sipil
Kabupaten Banyumas yang menduduki jabatan
guru, oleh karena itu perlu menetapkan guru wiyata
bakti sebagai guru pengganti;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang pendidikan di
Kabupaten Banyumas secara efektif dan lancar,
dengan memperhatikan kekurangan tenaga
kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
sehingga perlu mengatur tenaga kependidikan yang
non Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa guru wiyata bakti dan tenaga kependidikan
non Pegawai Negeri Sipil yang telah lama bekerja di
Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri,
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas,
keberadaan dan tenaganya sangat dibutuhkan
untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran
pada satuan pendidikan yang bersangkutan,
sehingga perlu memberikan honorarium;
e. bahwa berdasarkan Lampiran angka I huruf A
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah, pengelolaan pendidikan dasar merupakan
urusan pemerintahan bidang pendidikan yang
menjadi kewenangan Kabupaten;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b. huruf c, huruf d,
dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru
Wiyata Bakti Dan Tenaga Kependidikan Non-Pegawai
Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Di Taman
Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2018
Pearturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, kewajiban dan hak, tata cara pemberian honorarium, penghentian pemberian honorarium, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2018
PEMBENTUK UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PADANG LAWAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentuk Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Perda Kab. Padang Lawas No. 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Padang Lawas No. 05 Tahun 2016.
Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencerdeskankan kehidupan bangsa penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus harus dilaksanakan dengan berpedoman pada kebijakan nasional bidang pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang religius, berkualitas, berbudaya dan kompetitif;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2005, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2004, PP No.19 Tahun 2005, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Perpres No.87 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Guru dan Tenaga Kependidikan; Pendirian dan Penutupan Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Biaya Pendidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 36 haalaman dan 12 halaman penjelasan;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 71 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, besaran bantuan biaya pendidikan diberikan sesuai anggaran yang telah ditetapkan dan diatur dengan Peraturan tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 8 Tahun 1974, UU No 20 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perbup Kayong Utara No. 9 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat; Perbup Kayong Utara No. 71 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Klasifikasi Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar; Jenis dan Besaran Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar; Jangka Waktu Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KARO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KARO
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada teknis daerah kabupatenuntuk melaksanakan kegiatan teknis daerah kabupaten dapat dibentuk unit pelaksana operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu; Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dinyatakan bahwa pada bidang pendidikan kabupaten terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah berupa satuan pendidikan daerah kabupaten; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah telah memperoleh Rekomendasi tertulis dari Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor 061/1215 Tanggal 06 Februari 2018 Hal Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2016.
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanakkanak,Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama DanSekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Tahun 2021/2022 Secara Online Di Kota Binjai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Tahun 2021/2022 Secara Online di Kota Binjai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Walikota Binjai Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Walikota Binjai Nomor 50 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Pengumuman Penetapan Dan Daftar Ulang Peserta Didik Baru; Pendataan Ulang; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
11 Hlmn. Lampiran 7 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan merata perlu adanya upaya peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas dengan mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Semarang.
b. bahwa agar pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan dapat tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan maka perlu pedoman teknis pengelolaanya.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Semarang.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Semarang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat