Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha pemerataan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah pada sektor perdagangan, diperlukan pengelolaan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pesatnya perkembangan usaha perdagangan dalam skala mikro kecil, dan usaha perdagangan jejaring di Daerah, maka diperlukan pengaturan dalam pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan; ahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam upaya Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka diperlukan pengaturan terkait hal tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini memuat tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan berusaha, kewajiban dan larangan, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memiliki potensi mineral dan batubara yang cukup besar untuk dikelola dan dikembangkan pengusahaannya secara optimal, rasional, bijaksana dan partisipatif dalam memenuhi hajat hidup orang banyak; kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air bawah tanah ; mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; dalam pengelolaan potensi pertambangan dimaksud, diperlukan adanya regulasi Peraturan sebagai pedoman untuk terciptanya kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang komparatif, kompetitif dan berwawasan lingkungan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan N 9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 Kedua dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
15. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
16. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
19. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian.
21. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan SuakaAlam dan Kawasan Pelestarian Alam
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
23. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyediaan Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar Pengadilan
24. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017
tanda daftar gudang - tata cara - syarat penerbitan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD No. 6/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan tertib administrasi gudang serta mendorong kelancaran distribusi barang maka perlu mengatur dan pembinaan gudang dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan PenerbitanTanda Daftar Gudang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran Gudang, Tata Cara dan Persayaratan Permohonan TDG, Pelaporan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PRODUK LOKAL
ABSTRAK:
Sebagai daerah yang memiliki beragam produk, Kabupaten Sumbawa berpotensi memiliki produk lokal yang dapat dikembangkan dan didayagunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan tau dan tana’ samawa. Untuk meningkatkan daya saing produk lokal yang beredar di Kabupaten Sumbawa baik di pasar lokal, nasional maupun internasional, perlu kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan dukungan mulai dari bahan baku, pengembangan usaha, pemasaran, tenaga kerja, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, sertifikasi dan standardisasi serta keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam memajukan usaha produk lokal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Produk Lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk dan Program Perlindungan, Usaha Produk Lokal, Tenaga Kerja, Bahan Baku, Pemasaran dan Distribusi, Perlindungan Karya Budaya Daerah, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Koordinasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
PP No. 8 Tahun 1956 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17)
PP No. 12 Tahun 1952 tentang Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 221
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha
perdagangan, perlu dilakukan upaya untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah, kecil dan mikro, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat; bahwa terjadinya peningkatan upaya masyarakat dalam
berusaha disektor perdagangan yaitu peningkatan kuantitas Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sesungguhnya sejalan dengan eksistensi Kota Ternate sebagai salah satu wilayah pusat perdagangan dan distribusi barang dan jasa secara umum, serta pengelolaan institusi Pasar, agar terwujud keseimbangan dan keadilan serta sinergi yang menguntungkan di antara pelaku usaha di bidang perdagangan;bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak terhadap pengelolaan kegiatan perdagangan dan distribusi barang dan jasa secara umum, maka diperlukan landasan hukum penyelenggaraan kegiatan perdagangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 11 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014
Pembangunan, Pengembangan dan Relokasi, Pendataan Pedagang, Kemitraan Usaha, Tenaga Kerja, Waktu Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa Sumber Daya Alam berupa Bahan-bahan Galian Golongan C,
perlu dijaga kelestariannya agar dapat memberikan manfaat sebesarbesarnya
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban administrasi perizinan dan
pedoman bagi pelaksana maupun masyarakat dalam usaha
pertambangan, bahan galian golongan C perlu diatur dengan peraturan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang ketentuan usaha
pertambangan bahan galian golongan C.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 02 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 20 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 tahun 2005.
Peraturan ini mengatur kuasa pertambangan yang berisikan wewenang untuk melakukan semua atau
sebagian tahap usaha pertambangan bahan galian yang tidak termasuk bahan galian
Golongan A (Strategis) dan bahan galian Golongan B (Vital) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 Jo Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian Golongan C;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2021
pengelolaan perusahaan dan pelayanan air bersih perusahaan daerah air minum
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, https://jdih.kepulauanselayarkab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan Dan Pelayanan Air Bersih Perushaan Daerah Air Minum (PDAM)
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum sebagai Perusahaan Daerah selain memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sehingga perlu dikelola secara professional; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Selayar sudah tidak relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Selayar perlu diubah dan ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Selayar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 700);
11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 6);
Perubahan Peraturan tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan Dan Pelayanan Air Bersih Perushaan Daerah Air Minum (PDAM)
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.2 C 2015/NOREG 2.06/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Kegiatan ekonomi adalah salah satu kegiatan utama bagi manusia, sebagai bentuk suatu kebutuhan lahiriah, maka seiring berjalannya waktu kegiatan perdagangan semakin tidak terkendali hingga banyak bermunculan pedagang kaki lima sebagai salah satu bentuk usaha ekonomi kerakyatan yang berdagang dalam usaha perdagangan sektor informal, maka perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan sehingga tidak berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika, dan kebersihan erta fungus prasarana kawasan perkotaan, maka berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, dan untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 2 ayat 2 permendagri no 41 tahun 2012
Perlu itetapkan dengan peraturan daerah kabupaten Bangka
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No 20 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2012; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima mulai dari pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL, larangan bertransaksi. Pemberdayaan PKL melalui kerjasama antar daerah, kemitraan dengan dunia usaha, monitoring, evaluasi, dan pelaporan dengan tembusan kepada menteri, hingga bupati melalui kepala dinas melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan PKL di daerah, dan mengenai pendanaan, biaya pelaksanaan dalam peraturan daerah ini bersumber dari APBN,APBD provinsi, dan APBD serta sumber-sumber pendapatan lain. Kemudian mengenai Sanksi Administratif, serta kewenangan terkait dengan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan daerah kabupaten Bangka no 14 tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pengaturan lokasi PKL binaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2013
ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN REJANG LEBONG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten rejang Lebong
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rejang Lebong dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pengaturan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kepengurusan dan Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rejang Lebong dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi saat ini, sehingga perlu diganti untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 5 tahun 1962, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 1986.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Dimuat tentang ketentuan umum, organ PDAM, pegawai, penggolongan dan bentuk organisasi, tarif, dana pensiun, asosiasi, pembinaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat