Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa usaha mikro sebagai pelaku usahamemiliki peran
dalam pembangunan ekonomi, peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan sebagai wahana
menciptakan lapangan kerja;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran
dan potensi usaha mikrodalam mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan
pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan
pengentasan kemiskinan di Daerah perlu upaya
pemberdayaan dan pengembangan yang diselenggarakan
secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban dalam
pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu diatur dalam Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
dan Pengembangan Usaha Mikro.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016;
Materi pokok: mengatur mengenai Pemberdayaan
dan Pengembangan Usaha Mikro. memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan usaha mikro; pemberdayaan usaha; pelaksanaan pemberdayaan; pendataan; kemitraan; kemudahan perizinan; pemberian kesempatan berusaha; penguatan kelembagaan; koordinasi dengan pemangku kepentingan; koordinasi dengan perangkat daerah lain; kriteria dan bentuk pemberdayaan; pengembangan usaha; fasilitasi pengembangan usaha; perlindungan usaha; pembiayaan dan pengahargaan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah diperlukan perlindungan melalui penataan dan pembinaan pasar rakyat agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pedagang mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta pedagang pasar rakyat;
b. bahwa dalam rangka melakukan perlindungan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah melalui uapaya penataan dan pembinaan sehingga terjadi sinergi antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan pasar rakyat di Kabupaten Kendal serta dalam rangka merespon perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perkoperasian
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
maupun badan usaha memiliki arti penting, peran dan
kedudukan yang strategis dalam rnenopang ketahanan
ekonomi nasional sebagai usaha mewujudkan
kesejahteraan rakyat sejalan dengan cita-cita dan
amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
b. bahwa fasilitas pengembangan koperasi merupakan
urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga perlu
diselenggarakan secara menyeluruh, optimal dan
berkesinambungan sehingga mampu meningkatkan,
kedudukan, peran dan potensi koperasi dalam
mewujudkan pertumbuhan ekonomi, peningkatan
pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, serta
pengentasan kemiskinan di Kabupaten Muna Barat;
c. bahwa untuk membangun koperasi di Kabupaten Muna
Barat yang professional, kuat, Tangguh dan mandiri
serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi maka koperasi perlu diatur
pengelolaanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perkoperasian.
1. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Landasan, Asas, dan Tujuan;
Bab III Fungsi, Peran dan Prinsip;
Bab IV Kelembagaan Koperasi;
Bab V Modal Koperasi;
Bab VI Usaha Koperasi;
Bab VII Pemberdayaan Koperasi;
Bab VIII Pengawasan;
Bab IX Larangan;
Bab X Sanksi Administrasi;
Bab XI Ketentuan Penyidikan;
Bab XII Ketentuan Pidana;
Bab XIII Ketentuan Peralihan;
Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Perkoperasian.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 243
Peraturan Daerah (PERDA) tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro
ABSTRAK:
Koperasi dan usaha mikro sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus sebagai wahana menciptakan lapangan kerja. Fasilitasi pengembangan koperasi dan UMKM merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam Usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat yang ingin diwujudkan melalui ketahanan serta kemandirian ekonomi maka terhadap koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Kabupaten Konawe perlu diberdayakan sehingga perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal dan berkelanjutan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha koperasi dan usaha mikro dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan
UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 1992; UU No 20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 01 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1995; PP No 44 Tahun 1997; PP No 33 Tahun 1998; PP No 26 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2013; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 98 Tahun 2014; Perpres No 62 Tahun 2015; Permenkop UKM No 10/Per/M.KUKM/IX/2015; Permenkop UKM No 15/Per/M.KUKM/IX/2015; Permenkop UKM No 16/Per/M.KUKM/IX/2015; Permenkop UKM No 25/Per/M.KUKM/IX/2015; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda No 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Landasan, Asas, Tujuan dan Prinsip; Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan; Pelaksanaan dan Koordinasi Pemberdayaan; Bentuk Kegiatan Pemberdayaan dan Usaha Mikro; Pelaporan; Perlindungan, Iklim Usaha dan Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
17
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan perekonomian daerah maka perlu dilakukan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berlandaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Tahun 1945; bahwa Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Kayong Utara perlu mendapat dukungan dan perhatian Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran; bahwa Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di daerah kewenangannya dilaksanakan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.20 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penumbuhan Iklim Usaha dan Pengembangan Usaha; Bentuk dan Jenis Koperasi; Kreteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Pemberdayaan Koperasi; Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Perlindungan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 5 (lima) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembedayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima merupakan sektor informal
dari lapangan pekerjaan yang berhak untuk mendapat
jaminan penataan dan pemberdayaan guna
mengembangkan usahanya dalam meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan di Daerah;
b. bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola
dan diberdayakan agar dapat memberikan manfaat
bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta
terwujudnya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11
Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang meliputi: Ketentuan Umum; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Hak dan Kewajiban PKL; Larangan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2020
PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bungo sesuai dengan tujuan negara Indonesia sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia perlu dilakukan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
b. bahwa untuk menghadapi dunia usaha yang semakin kompetitif, usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah perlu diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktivitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran;
c. bahwa bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo belum memiliki Peraturan Daerah secara khusus dan lengkap untuk mengatur Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 4);
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945
memberikan dasar untuk pengembangan dan
pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
berlandaskan asas kekeluargaan dan berdasarkan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2013 tentang Pelaksaan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah yang menyatakan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan
pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah.
Mengingat
b. bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan
bagian dari pelaku usaha yang berkontribusi dalam
memperkuat perekonomian di Daerah, dan menopang
laju pertumbuhan ekonomi nasional serta dapat
mengurangi pengangguran sehingga perlu dilakukan
pengembangan dan sekaligus perlindungan;
c. bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan
kemandirian serta kemitraan, produktivitas usaha
bagi koperasi dan usaha mikro agar menjadi tangguh
dan mandiri perlu peran Pemerintah Daerah, dunia
usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional
dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan
berhasil guna;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata cara dan Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
5. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang
Pendataan Koperasi, U saha Kecil dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun
2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi wewenang. Tugas dan Tanggung Jawab:
a. koperasi; dan
b. usaha mikro.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro mempunyai kedudukan dan peran yang strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah pengembangan Pemberdayaan dan perlindungan terhadap usaha mikro sebagaimana dimaksud dengan huruf a UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembangunan Usaha Mikro.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 aat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perdaprov Jabar No. 10 Tahun 2010; Perda kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Tugas Dan wewenang Pemerintah Daerah, Penumbuhan Iklim Usaha, Pengembangan Usaha, Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha, Larangan, Peran Dunia Usaha, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
16 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat