Instruksi Presiden (INPRES) NO. 6, LL SETKAB : 7 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2023
PERDA Kab. Nunukan No. 16 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2023 (4)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi dan menghormati keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat yang berada dalam wilayah Kabupaten Nunukan sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memberikan kepastian hukum atas keberadaan, serta kedudukan kesatuan masyarakat hukum adat, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Latar Belakang dan Tujuan Perubahan, Definisi dan Ruang Lingkup, Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial Masyarakat Hukum Adat, Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Adat, Partisipasi Masyarakat Adat dalam Perencanaan dan Pengambilan Keputusan, Penguatan Lembaga Adat, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Adat, Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Sungai
ABSTRAK:
bahwa garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai perlu dijaga
dan dikelola sesuai dengan fungsi sungai sebagai penunjang kehidupan dan penghidupan masyarakat;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039;
1. Penetapan Garis Sempadan Sungai;
2. Pemanfaatan Daerah Sempadan Sungai;
3. Daerah Pemanfaatan Sungai;
4. Daerah Penguasaan Sungai;
5. Bekas Sungai;
6. Perizinan;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pendanaan; dan
9. Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan, aksesibilitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat, mempermudah koordinasi penyelenggaraan pemerintahan serta dalam rangka mendekatkan unit-unit perangkat daerah dengan masyarakat, maka perlu dilakukan penataan wilayah;
b.bahwa Ibu Kota Kecamatan Bodeh di Desa Muncang berada di lokasi yang kurang ideal untuk dapat dijangkau dari seluruh penjuru desa menyebabkan aksesibilitasnya kurang baik serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat Bodeh maka perlu dilakukan pemindahan ibukota kecamatan dari Desa Muncang ke Desa Jraganan ;
c. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan menyebutkan bahwa penyesuaian kecarnatan berupa pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerin ta h Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang pemindahan Ibukota Kecamatan Bodeh, batas administratif, wilayah kerja administratif, peta wilayah dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 3/42/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukum pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa / kelurahan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 13 Tahun 2017; Permendagri Nomor 30 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 37 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan dan Penegasan Batas Desa / Kelurahan; Ruang Lingkup; Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2019
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI PAPUA BARAT
TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Papua Barat Tahun 2019-2039
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong;
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Papua;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut;
22. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
23. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Di Daerah;
29. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
30. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat Dalam Pemanfaatan Ruang Di Wilayah Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil;
31. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Papua Barat Tahun 2019-2039.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
76
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Untuk menciptakan Kabupaten Bantul yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat, diperlukan adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bantul. Ketentraman dan ketertiban umum merupakan urusan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
Materi Pokok: Adapun substansi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengenai jenis Ketertiban Umum, pelaksanaan operasional penertiban, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana yang memberikan sanksi terhadap pelanggar ketenteraman dan ketertiban umum. Jenis-jenis Ketertiban Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini yaitu tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai, tertib sungai, saluran, dan kolam, tertib lingkungan, tertib usaha tertentu, tertib bangunan gedung, dan tertib sosial serta tertib pemondokan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2018
dalam rangka pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di Daerah, perlu mengatur garis sempadan yaitu garis batas luar pengamanan yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/ dilaksanakannya kegiatan, agar pelaksanaan pembangunan dan hasil dari kegiatan pembangunan dapat terselenggara secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa istilah baru yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, maksud dan tujuan pembentukan Perda, ruang lingkup pengaturan, garis sempadan sungai, garis sempadan saluran, garis sempadan waduk, mata air dan pantai, garis sempadan jalan, garis sempadan pagar, garis sempadan bangunan, garis sempadan jalan rel kereta api, pemanfaatan dan penguasaan pada daerah sempadan, pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1986 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1987 Seri C Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. terhadap pemanfaatan daerah sem padan yang telah memiliki izin nam un keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, harus dilaksanakan penyesuaian pada saat teijadi perubahan izin, perpanjangan izin atau pem baharuan izin;
b. bangunan yang telah terlanjur berdiri di daerah sem padan pantai, sungai, waduk dan m ata air dinyatakan statusnya sebagai status quo, sehingga tidak boleh diubah, ditam bah dan diperbaiki;
c. ternadap bangunan-bangunan sebagaimana dim aksud pada huruf b, tidak boleh dikeluarkan izin.
Pelaksanaan penyesuaian tersebut, untuk bangunan khusus yang perlu dilindungi atau dilestarikan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada bidang kelautan dan perikanan, sub urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan urusan Pemerintah Provinsi maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten
Semarang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis
Sempadan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu untuk
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 67 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 200; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2007 ; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009 ; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 201; UU Nomor 20 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2015 ;PP Nomor 16 Tahun 1976; PP Nomor 69 Tahun 1992;PP Nomor 36 Tahun 2005;PP Nomor 20 Tahun 2006 ;PP Nomor 34 Tahun 2006;PP Nomor 26 Tahun 2008 ; PP Nomor 56 Tahun 2009;PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 38 Tahun 2011; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 ; Perda Prov. Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 ; Perda Kab. Semarang Nomor 13 Tahun 2007; Perda Kab. Semarang Nomor 6 Tahun
2011; Perda Kab. Semarang Nomor 2 Tahun 2015; Perda Kab. Semarang Nomor 5 Tahun 2015 Nomor 5,
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13
Tahun 2007 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 13), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, angka 12, angka 14, angka 19,
angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 31, angka 32, angka 33,
dan angka 36 diubah, diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 8a, angka 8b, angka 8c, dan angka 8d, diantara angka
22 dan angka 23 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 22a, angka 22b,
angka 22c, dan angka 22d, diantara angka 24 dan angka 25 disisipkan 4
(empat) angka, yakni angka 24a, angka 24b, angka 24c, dan angka 24d,
diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka
30a, diantara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1 (satu) angka, yakni
angka 35a, diantara angka 36 dan angka 37 disisipkan1 (satu) angka, yakni
angka 36a, dan diantara angka 38 dan angka 39 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 38a, angka 38b, angka 38c, dan angka 38d
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13
Tahun 2007 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 13), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, angka 12, angka 14, angka 19,
angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 31, angka 32, angka 33,
dan angka 36 diubah, diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 8a, angka 8b, angka 8c, dan angka 8d, diantara angka
22 dan angka 23 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 22a, angka 22b,
angka 22c, dan angka 22d, diantara angka 24 dan angka 25 disisipkan 4
(empat) angka, yakni angka 24a, angka 24b, angka 24c, dan angka 24d,
diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka
30a, diantara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1 (satu) angka, yakni
angka 35a, diantara angka 36 dan angka 37 disisipkan1 (satu) angka, yakni
angka 36a, dan diantara angka 38 dan angka 39 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 38a, angka 38b, angka 38c, dan angka 38d
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat