Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2021

Garis Sempadan Sungai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penetapan Garis Sempadan Sungai; 2. Pemanfaatan Daerah Sempadan Sungai; 3. Daerah Pemanfaatan Sungai; 4. Daerah Penguasaan Sungai; 5. Bekas Sungai; 6. Perizinan; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Pendanaan; dan 9. Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan Sungai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
12 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2021
Tanggal Berlaku
12 Januari 2021
Sumber
LD.2021/No.38
Subjek
TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan