Sumber Daya Air - Pengusahaan
2015
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 121, LN. 2015 No. 344, TLN No. 5801, LL SETNEG : 40 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan
Sumber Daya Air.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
- Dalam PP ini diatur mengenai penyelenggaraan pengusaan sumber daya air yang meliputi sumber daya air permukaan dan air tanah. Pengusahaan sumber daya air tersebut, dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi. Pengawasan pengusahaan sumber daya air dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan dapat melibatkan peran masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air untuk keperluan usaha yang tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|