Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2016

Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2016
Tanggal Berlaku
22 Maret 2016
Sumber
LN. 2016 No. 54, TLN No. 5862, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6819 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan