PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2016 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN DANA TANDA PENCATATAN KEGIATAN PERIKANAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, makabarang Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkansecara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah;bahwa dalam rangka pengamanan barang Daerah, perlu dilakukanpemantapan administrasi pengelolaan secara profesional;bahwa sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun2006 bahwa pengelolaan barang Daerah diatur dalam Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c
di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PengelolaanBarang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974;Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Kedudukan, Wewenang, Tugas Dan Fungsi;Perencanaan Dan Pengadaan;Penerimaan Dan Penyaluran;Penggunaan;Pemanfaatan;Pengamanan Dan Pemeliharaan;Penilaian;Penghapusan;Pemindahtanganan;Penatausahaan;Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;Pembiayaan;Tuntutan Perbendahraan Dan Tuntutan Ganti Rugi Barang;Sengketa Barang Daerah;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik Pemerintah Kota Pagar Alam, diperlukan pedoman yang mengatur pengelolaan barang milik daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkar Daerah Kota Pagar Alam.
Dalam peraturan ini mengatur terkait Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeiliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Mencabut Peratuan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Pagar Alam
169 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2023
UANG PERSEDIAAN YANG DIKELOLA OLEH BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UANG PERSEDIAAN YANG DIKELOLA OLEH BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran; b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, perlu adanya Penetapan Uang Persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran pada satuan kerja perangkat daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uang Persediaan yang Dikelola Oleh Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 9); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Wali Kota ini ditetapkan Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, Uang Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan melalui Bendahara Pengeluaran sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung, Uang Persediaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Besaran Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini, Penggunaan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempedomani Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bendahara Pengeluaran bersama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuka Rekening Giro pada bank persepsi yang telah ditunjuk atas Uang Persediaan yang diterima, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2023
PERDA Prov. Bengkulu No. 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Ketentuan Pasal I angka 37 diubah dan setelah angka 53 ditambah I (satu) angka baru yakni angka 54, Ketentuan Pasal 75 diubah, Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 80A, 80B, 80C dan 80D,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dalam penjualan Barang Mink Negara/Daerah berupa kendaraan
perorangan dinas dan untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdian tidak hanya bagi Pejabat Negara,
Pegawai Aparatur Sipil Negara, tetapi juga bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan sebagai
pemegang tetap Barang Milik Daerah berupa kendaraan perorangan dinas, untuk diberikan kesempatan membeli
kendaraan tersebut;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor I Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/ Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
7. Peraturan Pemer{ntah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan
perorangan dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5610), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara / Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negua Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1271 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6797) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l£mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor I Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, (Lembaran
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor I);
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 Pengelolaan Barang Milik Daerah (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 1)
14 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 1, BN 2021 (495) : 9 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji
Badan Pengelola Keuangan Haji memiliki kewenangan
untuk melakukan pemindahtanganan kekayaan berupa
barang yang dapat dinilai dengan uang;
b. bahwa Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor
3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa
Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang belum mengatur
mengenai pemindahtanganan kekayaan tersebut
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan
Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan
Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
ndonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
4. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa
Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1550);
- Mengubah ketentuan Pasal 1
- Di antara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 5 (lima)
pasal, yakni Pasal 177A, Pasal 177B, Pasal 177C, Pasal
177D, dan Pasal 177E
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Kekayaan Berupa Barang Yang Dapat Dinilai Dengan Uang
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Solok Tahun 2019 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No. 27 Tahun 2014, perlu menetapkan Perda tentang BMD
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 84 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pejabat Pengelola BMD
3. Perencanaan Kebutuhan BMD
4. Pengadaan
5. Penggunaan
6. Pemanfaatan
7. Pengamanan dan Pemeliharaan
8. Penilaian
9. Pemindahtanganan
10. Pemusnahan
11. Pengahapusan
12. Penatausahaan
13. BMD berupa Rumah Negara
14. Pengendalian dan Pengawasan
15. Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
16. Ganti Rugi dan Sanksi
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
115 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin
berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal
dengan bcrdasarkan pada asas fungsional, kepastian
hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan
kepastian nilai. Bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin
berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal
dengan bcrdasarkan pada asas fungsional, kepastian
hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan
kepastian nilai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH ;
BAB III
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN;
BAB IV
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN ;
BAB V
PENGGUNAAN;
BAB VI
PEMANFAATAN ;
BAB VII
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN;
BAB VIII
PENILAIAN;
BAB IX
PEMlNDAHTANGANAN ;
BAB X
PEMUSNAHAN ;
BAB XI
PENGHAPUSAN ;
BAB XII
PENATAUSAHAAN;
BAB XIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XIV
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH ;
BAB XV
BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA;
BAB XVI GANTI RUGI DAN SANKSI;
BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2008 Nomor 31 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
64 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 115 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDAKAB. BASEL No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur antara lain tentang asas, maksud, tujuan, dan ruang lingkup pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, diatur pula mengenai macam-macam pejabat pengelolaan BMD, serta tahap-tahap pengelolaan BMD, yang terdiri dari perencanaan kebutuhan BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Perda ini juga mengatur mengenai pengelolaan BMD pada perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa Rumah Negara, serta ganti rugi dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
62 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2016
sarpras - penyerahan sarpras dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan, sarana, dan utilitas, dan dalam rangka berkelanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Serta untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas ketentuan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011;
1. tujaun dan prinsip
2. perumahan dan kawasan permukiman
3. penyediaan prasarana, sarana dan utilitas
4. persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
5. pembentukan tim verifikasi
6. tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
7. pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas
8. pelaporan
9. peran masyarakat
10. pembinaan dan pengawasan
11. pembiayaan
12. sanksi administratif
13. ketentuan penyidikan
14. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat