PERDA Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
PERDA Kab. Kuningan No. 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri No 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat kekeliruan memasukkan data yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5261);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17);
18. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 18);
19. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri;
Ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi Dan Non Koperasi) Melalui Perbankan Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataa Toko Moder Dan Pembinaan Pedagang Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan usaha perdagangan eceran sudah masuk pada tahap kemajuan dengan banyak berdirinya Toko Modern di Kabupaten Tangerang;
b. bahwa perkembangan berdirinya Toko Modern yang cukup pesat melalui sistem waralaba mengakibatkan banyaknya usaha mikro yang bergerak di bidang perdagangan skala mikro dan kecil tidak mampu bersaing baik dalam pelayanan mau pun harga jual eceran;
1. UU No. 8 tahun 1999;2. UU No. 5 tahun 1999;3. UU No. 32 tahun 2004;4. UU No. 25 tahun 2007;5. UU No. 20 tahun 2008;6. UU No. 28 tahun 2009;7. PP No. 44 tahun 1997;8. PP No. 38 tahun 2007;9. PP No. 77 tahun 2007;10. PP No. 112 tahun 2007;11. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/MDAG/PER/12/2008
;12. PD No. 9 tahn 2006;13. PD No. 11 tahun 2006;14. PD No. 10 tahun 2001
;15. PD No. 13 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.perizinan toko modern;3.penataan lokasi;4.penataan kegiatan usaha;5.pembinaan pedagang kecil;6. pengawasan dan pengendalian
;7.kewajiban dan larangan;8.sanksi;9.ketentuan peralihan;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi
ABSTRAK PERATURAN
PENYERTAAN MODAL DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM )
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan PDAM Kota Palopo, dipandang perlu melakukan penyertaan modal yang berasaldari APBD Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; 2. Undang-Undang No 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Kuangan Negara; 4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; 6. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 7. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 9. Undang-Undang No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem PenyediaanAir Minum; 10. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; 11. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuanagan Daerah; 13. Peraturan Daerah No08 Tahun 2005 tentang Pendirian PDAM Kota Palopo; 14. Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keungan Daerah Kota Palopo.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ( PDAM )
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2011
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM )
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 06, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM )
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah air minum (PDAM) kota palopo, dipandang perlu melakukan penyertaan modal yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota palopo
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah kota palopo kepada perusahaan daerah air minum (PDAM)
1. undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 1962 nomor 10, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 2387);
2. undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang pembentuakan kabupaten mamasa dan kota palopo di provinsi sulawesi selatan (lembaran negara republik indonesia tahun 2002 nomor 24, tambahan lembaran negara republik inndonesia nomor 4168);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 7. Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dan terahir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Repubilk Indonesla Nomor 4844);
8. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tantang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan
.Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007;
13. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005
Tentang Pendirian Perusahaan daerah Air
Minum (PDAM) Kota Palopo;
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kota Palopo.
BABI : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENYERTAAN MODAL
BAB IV : PENCAIRAN DANA PENYERTAAN MODAL
BAB V : PEMBAGIAN KEUNTUANGAN (LABA)
BAB VI : PELAPORAN
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 8 Tahun 2010
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2010/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta guna pengembangan
potensi usaha Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten
Majalengka, maka perlu melakukan penguatan modal usaha pada
Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan sebagai pelaksanaan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Sindangkasih multi Usaha
Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2009
Terdiri dari 15 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, tujuan dan sasaran. subjek dan objek, jenis dan bentuk, penyertaan modal, tugas dan tanggung jawab, hasil usaha, tata cara pelaksanaan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
Mengatur mengenai penyertaan modal pemerintah kabupaten majalengka kepada perusahaan daerah sindangkasih multi usaha kabupaten majalengka
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 22 Tahun 2009
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Penanaman Modal dan Investasi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2009/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam Pembangunan Nasional, Usaha Mikro Kecil Menengah sebagai bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan pelaku usaha Koperasi Mikro kecil menengah di Kota Banjarmasin kepada mereka perlu di berikan penguatan modal melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Konsiderans huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Persyaratan Diberikannya Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil keuangan; Sanksi Administrasi; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2009.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat