Strategi dan Upaya Pencegahan Korupsi
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 50
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Strategi dan Upaya Pencegahan Korupsi Dalam Pemberian Layanan Administrasi Pemerintahan yang Bebas Suap, Pungutan Liar dan/atau Gratifikasi Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Kendari dalm Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegritas Tahun 2020-2021;
b. bahwa strategi dan upaya pencegahan korupsi dalam pemberian layanan administrasi pemerintahan yang bebas Suap, Pungli dan Gratifikasi dimaksudkan sebagai acuan langkah-langkah strategis Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Organisasi Perangkat Daerah untuk memastikan terwujudnya pemberian layanan administrasi pemerintahan yang bebas suap, pungli dan gratifikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Strategi dan Upaya Pencegahan Korupsi dalam Pemberian Layanan Administrasi Pemerintah yang Bebas Suap, Pungutan Liar dan/atau Gratifikasi Lingkup Pemerintah Kota Kendari.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1945 tentang Pembentukan
Daerah Kotamadya Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (LembaranNegara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2720);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Repubik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5674);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pembendaharaan Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 ltahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara republic Indonesia tahun 2017
Nomor 73, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025;
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Dilingkungan Instansi Pemerintah; (Berita Negara Repuplik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813);
15. Peraturan Walikota Kendari Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah
Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani dilingkungan Instansi Pemerintah; (Berita Daerah
Kata Kendari Tahun 2018 Nomor 31);
16. Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Kata Kendari.(Berita Daerah Kata Kendari Tahun 2019 Nomor
15);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NILAI-NILAI PENCEGAHAN KORUPSI
BAB III PRINSIP-PRINSIP PENCEGAHAN KORUPSI
BAB IV STRATEGI DAN UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI
BAB V KOORDINASI DAN SUPERVISI
BAB VI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SERTA PUBLIKASI DATA/INFORMASI
BAB VII EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
- 15
|