PENGENDALIAN - DAN - PELAPORAN - GRATIFIKASI - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - CIREBON
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Dan Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai upaya dalam pengelolaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, perlu diatur pengendalian dan pelaporan gratifikasi, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 , sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2104; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No, 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 2 Tahun 2019; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi, dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
- 11 Hlm.
|