PELAKSANAAN KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.21, TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa Negara berkewajiban memenuhi hak setiap orang atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur; bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakeijaan, Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong setiap orang yang bekeija baik itu tenaga keija penerima upah maupun tenaga keija bukan penerima upah atau perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga keijanya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga keija yang melakukan pekeijaan baik di dalam maupun luar hubungan keija dibutuhkan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakeijaan sehingga perlu pengaturan pelaksanaan kewajibannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kepesertaan; tata cara pelaksanaan; kewajiban kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan; manfaat dan tata cara pembayaran; pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
60 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktivitas
ABSTRAK:
Rendahnya keterampilan dan kompetensi yang dimiliki oleh angkatan kerja, serta tingginya jumlah angkatan kerja yang tidak berbanding lurus dengan lapangan kerja yang ada, sehingga perlu untuk melakukan upaya dalam menciptakan tenaga kerja yang terampil dan berdaya saing; sesuai dengan amanat Pasal 28 D ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; pembangunan sumber daya manusia dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang terampil dan berdaya saing di era globalisasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja baik dalam negeri maupun luar negeri telah menjadi agenda atau program kerja yang dituangkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 – 2018; sebagaimana dimaksud diatas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Pelatihan Kerja dan Produktivitas.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Setifikasi Profesi
8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012tentang Kerangka Kualifikasi Naional Indonesia
11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri;
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pendanaan Sistem 3 Pelatihan Kerja
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Kerjasama Penggunaan Balai Latihan Kerja Oleh Swasta;
15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional di Daerah;
16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal Daerah
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten bantaeng.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
13 halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reses DPRD Kabupaten Tana Toraja Untuk Masa Sidang II Tahun 2021
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 391, ayat (3), Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja dalam menyerap aspirasi masyarakat, sehingga dapat diketahui permasalahan yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat, maka dipandang perlu untuk mengadakan Reses Masa Sidang II (Januari - April) Tahun 2021.
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatan Tana Toraja.
.UU Nomor 29 Tahun 1959 tentsngt Pembentukan Daerah - Daerah Tingkah II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 1822);
2.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Ri tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
3.UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5568);
4.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5104);
6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6107);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
8.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2021;
9.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
KESATU: Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja mengadakan Reses di Daerah Pemilihan masing - masing.
KEDUA: Reses dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja Masa Sidang II Tahun 2021 dilaksankan terhitung mlai tanggal 5 s/d 8 April 2021.
KETIGA: Setelah mengadakan Reses wajib membuat laporan secara tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna.
KEEMPAT: Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penetapan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2021.
KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa semakin berkurangnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, bersamaan dengan kebijakan pembatasan pengadaan dan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dipandang perlu untuk mengangkat Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja;
c. bahwa belum terdapat peraturan teknis pelaksanaan pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari unsur non-Pegawai Negeri Sipil (PNS);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri khususnya terkait Ruang Lingkup, Jenis Jasa TKPK, Pengadaan Jasa TKPK, SUrat Perjanjian Kerja dan Pernyataan Kerja, Waktu Kerja, Jaminan Sosial dan Kesejahteraan TKPK, Seragam TKPK, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sanksi, Evaluasi Kinerja TKPK, Pemberhentian TKPK, Ketentuan lain lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD NO.2/2018. TLD NO. 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan bengkel kendaraan bengkel kendaraan bermotor yang baik berperan penting dalam menciptakan ketertiban, keamanan, kelancaran dan keselamatan kendaraan kendaraan bermotor di jalan raya sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan bengkel umum di Kabupaten Temanggung. Berdasarkan Ketentuan Pasal 60 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, penyelenggaraan bengkel umum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi, UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Acara Pidana, PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No.7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Fungsi Bengkel, Bentuk Usaha, Tipe Penyelenggaraan Bengkel, Perizinan, hak dan Kewajiban, Larangan, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Jasa Tenaga Kerja dilaksanakan
dalam rangka mewujudkan pemenuhan pekerjaan yang
layak dan adil melalui pengurangan pengangguran
sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; bahwa kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi
jaminan layanan pada masyarakat yang cepat, tepat,
efektif dan efisien maka Pemerintah Daerah perlu
menggunakan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian
Kerja; untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja
dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Surakarta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Manajemen TKDPK
Bab IV Evaluasi Kinerja
Bab V Penugasan TKDPK
Bab VI Tata Tertib dan Tata Kerja
Bab VII Hak dan Kewajiban TKDPK
Bab VIII Larangan
Bab IX Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bab X Penilaian Kinerja
Bab XI Pemberhentian TKDPK
Bab XII Pelaporan
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Sinergisitas
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan program pembangunan
berkelanjutan sebagai upaya untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan
hidup merupakan bagian integral dalam
penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana
terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang
terintegrasi, perlu dilakukan hubungan yang
selaras antara Pemerintah Daerah dengan para
pelaku dunia usaha sesuai kebutuhan
masyarakat melalui pemanfaatan program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan;
c. bahwa agar pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan dapat
memperoleh hasil yang optimal maka
diperlukan adanya pedoman dan kepastian
hukum untuk penyalurannya dalam bentuk
Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4752);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor
4756);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Makro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Rebuplik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-08/MBU/2013 perihal Perubahan
Keempat atas Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik
Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan arahan,
kebijakan, kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan
Program TJSL dalam menciptakan hubungan Perusahaan yang
serasi, seimbang, sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan
budaya masyarakat, melalui upaya memperbaiki kualitas hidup
masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan
ekosistem sehingga menciptakan pembangunan berkelanjutan di
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat