Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2019

Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri khususnya terkait Ruang Lingkup, Jenis Jasa TKPK, Pengadaan Jasa TKPK, SUrat Perjanjian Kerja dan Pernyataan Kerja, Waktu Kerja, Jaminan Sosial dan Kesejahteraan TKPK, Seragam TKPK, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sanksi, Evaluasi Kinerja TKPK, Pemberhentian TKPK, Ketentuan lain lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
29 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2019
Tanggal Berlaku
29 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 2
Subjek
KETENAGAKERJAAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan