Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri khususnya terkait Ruang Lingkup, Jenis Jasa TKPK, Pengadaan Jasa TKPK, SUrat Perjanjian Kerja dan Pernyataan Kerja, Waktu Kerja, Jaminan Sosial dan Kesejahteraan TKPK, Seragam TKPK, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sanksi, Evaluasi Kinerja TKPK, Pemberhentian TKPK, Ketentuan lain lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat