Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 4 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung yang meliputi: Bentuk dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; KPM; Pegawai; Satuan Pengawas Intern; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; RKAP; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Evaluasi dan Redtrukturisasi; Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2022
PENYERAHAN-PRASARANA SARANA DAN UTILITAS-PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No 34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 38/PRT/M/2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perumahan dan permukiman, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, persyaratan dan tata cara penyerahan, pemanfaatan dan pengelolaan, pelaporan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Bupati Musi Rawas akan menetapkan peraturan tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif terkait Pelaksanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
pemenuhan kebutuhan perumahan dan kawasan
permukiman dan pertambahan penduduk dan kebutuhan penggunaan
ruang untuk kegiatan pembangunan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang
Nomor1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Pennukiman, Pemerintah Daerah berwenang menyusun dan
menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Dan Strategi, Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.4, LL KAB. KAYONG UTARA : 18 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur diperlukan pengaturan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman yang baik;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014,PP No.14 Tahun 2016, Permendagri No.9 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perumahan dan Permukiman, Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Pelaporan, Peran Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan ini memiliki 14 halaman, dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa masyarakat membutuhkan hunian yang layak, sehat dan nyaman merupakan hak bagi setiap orang dalam upaya mewujudkan perumahan yang memadai, maka setiap pembangunan perumahan harus menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum; bahwa dalam rangka memberikan jaminan keberlanjutan ketersediaan, pengelolaan dan pemeliharaan serta kepastian hukum baik bagi Pemerintah Daerah, Pengembang dan masyarakat pada Perumahan perlu dilakukan penyerahan terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan
masyarakat melalui upaya pencegahan dan peningkatan
kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di
Daerah, perlu peran aktif Pemerintah Daerah dalam
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh di Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria, Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Kerja Sama, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal, Ketentuan Lain-Lain, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman dilakukan untuk memenuhi hak warga
negara atas tempat tinggal yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta
menjamin kepastian bermukim; bahwa pertumbuhan perumahan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian
yang layak huni di Kabupaten Purbalingga berkembang
pesat sehingga perlu melakukan pengaturan mengenai
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah
melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman sesuai tugas dan wewenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Pengelolaan Lingkungan, Penyediaan Tanah, Kemudahan dan/atau Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR, Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR /.t NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS PROVINS! SULAWESI SELATAN: B.HK.07.203.23.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN
KUMUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat