Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh; Penyediaan Tanah/Lahan; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat