Undang-undang (UU) tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
ABSTRAK:
1. dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia;
2. karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional;
3. upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa Indonesia sampai saat ini belum terlaksana secara optimal disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam;
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam belum efektif dalam menghimpun karya cetak dan karya rekam, serta belum mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi sehingga perlu diganti.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, pendanaan, peran serta masyarakat, dan penghargaan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
bahwa membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan,informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat
Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global; bahwa untuk menjamin tersedianya buku bermutu,
murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis,
menyeluruh, dan terpadu, bahwa pengaturan perbukuan masih tersebar dalam
berbagai peraturan perundang-undangan dan belum
diatur secara komprehensif sehingga perlu pengaturan
perbukuan;
Pasal 2O, Pasa21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengatur pelaku perbukuan, bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku,Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku elektronik,Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi administratif bagi Setiap Orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri.
Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
3. STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
4. KOLEKSI PERPUSTAKAAN
5. LAYANAN PERPUSTAKAAN
6. PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN
DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
7. JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN
8. TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN ORGANISASI PROFESI
9. SARANA DAN PRASARANA
10. PENDANAAN
11. KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
12. DEWAN PERPUSTAKAAN
13. PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
14. KETENTUAN SANKSI
15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2007.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
bahwa pembangunan bidang ekonomi khususnya kelancaran produksi dan distribusi barang dalam sistem perdagangan diarahkan pada upaya memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi barang, diperlukan adanya Sistem Resi Gudang sebagai salah satu instrumen pembiayaan;
bahwa agar penyelenggaraan Sistem Resi Gudang dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan teratur serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melakukan kegiatan dalam Sistem Resi Gudang, maka diperlukan landasan hukum yang kuat.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. LINGKUP RESI GUDANG
3. KELEMBAGAAN
4. PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
5. PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN
6. SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, pengalihan Resi Gudang, Resi Gudang Pengganti, Derivatif Resi Gudang, pembebanan Hak Jaminan, dan penyerahan Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri.
Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Pengamatan Dan Pengelolaan Data Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat