Undang-undang (UU) No. 43 Tahun 2007

Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN 3. STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN 4. KOLEKSI PERPUSTAKAAN 5. LAYANAN PERPUSTAKAAN 6. PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN 7. JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN 8. TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN ORGANISASI PROFESI 9. SARANA DAN PRASARANA 10. PENDANAAN 11. KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT 12. DEWAN PERPUSTAKAAN 13. PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA 14. KETENTUAN SANKSI 15. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
43
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 November 2007
Tanggal Pengundangan
01 November 2007
Tanggal Berlaku
01 November 2007
Sumber
LN.2007/NO.129, TLN NO.4774, LL SETNEG : 27 HLM
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 59965 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan