Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2006

Sistem Resi Gudang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. LINGKUP RESI GUDANG 3. KELEMBAGAAN 4. PEMBUKUAN DAN PELAPORAN 5. PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN 6. SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA 7. KETENTUAN PERALIHAN 8. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2006
Tanggal Berlaku
14 Juli 2006
Sumber
LN.2006/NO.59, TLN NO.4630, LL SETNEG : 18 HLM
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 12956 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan