Undang-undang (UU) tentang Veteran Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan kemerdekaan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
bahwa atas jasa dan pengorbanan warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia, negara perlu memberikan penghargaan dan penghormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia;
bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan pemberian penghargaan secara tepat terhadap jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia dalam memperjuangkan, membela, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dalam melaksanakan perdamaian dunia sehingga perlu diganti.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023).
1. Jenis veteran
2. Pemberian Tanda Kehormatan Veteran RI
3. Hak Veteran RI
4. Kewajiban Veteran RI
5. Legiun Veteran RI
6. Larangan
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2012.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826).
Ketentuan mengenai peristiwa keveteranan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan janda, duda, atau yatim-piatu dan Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu tubuh, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakaman Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik Indonesia diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut
UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
UU No. 13 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang
UU No. 23 Tahun 1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang
UU No. 8 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949, Menjadi Undang-Undang
UU No. 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang-Undang
UU No. 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang
UU No. 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang
UU No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
UU No. 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
Undang-undang (UU) tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
ABSTRAK:
setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara;
pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
4. DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
5. TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
6. HAK DAN KEWAJIBAN
7. PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
8. GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DARI NEGARA LAIN
9. TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN BAGI WNA
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2009.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda
Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85);
2. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian
Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang
Dharma (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1650) sebagaimana diberlakukan dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 65
Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan
Bintang Sakti dan Bintang Dharma (Lembaran Negara
Tahun 1958 Nomor 153), sebagai Undang-Undang (Memori
penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor
1806);
3. Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang
Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan
Perang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 41), sebagai
Undang-Undang (Memori Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1657);
4. Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang
Ketentuan-Ketentuan Umum Mengenai Tanda-Tanda
Kehormatan (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1789);
5. Undang-Undang Nomor 5 Drt Tahun 1959 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Republik Indonesia (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1790);
6. Undang-Undang Nomor 6 Drt Tahun 1959 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Mahaputera (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1791);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1958 tentang
Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai
termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
1949, (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 154), sebagai
Undang-Undang (Memori penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1807); sebagaimana
diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 Tahun 1964 (Lembaran Negara
Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara
Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan menjadi Undang-
Undang, Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958
(Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang
Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai
termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
1949, menjadi Undang-Undang. (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara No. 2667);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang
Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 19), sebagai Undang-Undang
(Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1811);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Bhayangkara (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2290);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Jasa (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2575);
11. Undang-Undang Nomor 33 Prps Tahun 1964 tentang
Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap
Pahlawan (Lembaran Negara R.I. Tahun 1964 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2685);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Jalasena (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2866);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1968 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2858) Tanda
Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakçi menjadi Undang-
Undang (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2876);
14. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2878);
15. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha
Dharma menjadi Undang-Undang (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2979);
16. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perobahan
dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda
Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
dan tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda
Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor
2990); dan
17. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3173);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, kriteria, dan tata cara pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
UU No. 10 Tahun 1971 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
UU No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Undang-undang (UU) tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 1980.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1971, dan segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
Mengubah
UU No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Undang-undang (UU) tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 1971.
Undang-undang (UU) tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 1970.
UU ini mencabut Undang-undang No. 75 tahun 1954 tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Undang-undang No. 5 Prps. tahun 1961 tentang Segi-segi Protokoler dalam Tindakan Kepolisian terhadap Anggota Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
UU No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
UU No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1968.
UU No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
Undang-undang (UU) tentang Tanda Kehormatan Bintang "Jalasena"
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 1968.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat