Percepatan Pembangunan - Peningkatan - Rehabilitasi - Operasi - Pemeliharaan - Jaringan Irigasi - Swasembada Pangan
2025
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setneg.go.id : 10 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, dengan ini ditetapkan Inpres.
- Inpres ini ditujukan kepada Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menko Bidang Pangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PU, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.
- Inpres ini menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing salah satunya untuk melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya, termasuk antara lain pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase.
|
CATATAN: |
- Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2025.
- Lampiran file: 10 hlm.
|