PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1976

Menemukan 92 peraturan dalam 0,005 detik

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1976
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

Partai Politik dan Pemilu

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum
Diubah dengan :
  1. PP No. 27 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Mencabut :
  1. PP No. 3 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Uu Nomor 15 Tahun 1969, Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Daerah Propinsi Irian Barat
  2. PP No. 28 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Untuk Daerah Propinsi Irian Barat
  3. PP No. 1 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1976
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977

APBN

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 2 Tahun 1977 tentang Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 1976
Pembentukan Panitia Penyelenggara Konperensi Tingkat Tinggi ASEAN

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1976
Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971

Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1976
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975

Partai Politik dan Pemilu

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 36 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985
Mencabut :
  1. PP No. 71 Tahun 1971 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. PP No. 3 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Uu Nomor 15 Tahun 1969, Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Daerah Propinsi Irian Barat
  3. PP No. 28 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Untuk Daerah Propinsi Irian Barat
  4. PP No. 2 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969, Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 1976
Mengesahkan "Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Hungarian People's Republic"

Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 1976
Penyelesaian Pengembalian Kredit Bimas

Pangan, Pertanian dan Peternakan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1976
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

BUMN Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
Mencabut :
  1. PP No. 21 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah
Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1976
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Kewarganegaraan dan Imigrasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Mengubah :
  1. UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarga-Negaraan Republik Indonesia
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1976
Mengesahkan "Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The German Democratic Republic"

Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan