Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1976

Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1976
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 November 1976
Tanggal Pengundangan
22 November 1976
Tanggal Berlaku
22 November 1976
Sumber
LN. 1976, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4266 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 11 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention Nairobi, 1982)
Mencabut :
  1. UU No. 10 Tahun 1969 tentang Konvensi International Telecomunication Union di Montreux 1965

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan