ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2021
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2021 No. 184, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/49/M.KT.01/2021 tanggal 26 Januari 2021 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4516);
3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
Mengatur Kedudukan Tugas dan Fungsi; Organisasi; Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretariat Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Deputi Bidang Kebijakan Strategis; Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; Deputi Bidang Industri dan Investasi; Deputi Bidang Pemasaran; Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Deputi Bidang Ekonomi DIgital dan Produk Kreatif; Inspektorat Utama; Pusat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Funsgional; Unit Pelaksana Teknis; Tata Kerja; Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 62)
90 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 1/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk mensinergiskan aspirasi masyarakat yang berproses melalui musyawarah perencanaan dan pembangunan dengan kebijakan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2018-2023, perlu menetapkan Program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing Tahun 2022 dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 17 Tahun 2018;
permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 1 Tahun 2019.
Tujuan program JOMBANG BERKADANG adalah membantu desa melalui mekanisme bantuan keuangan, yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dengan bentuk pembangunan fisik/belanja fisik dan non Fisik. Program yang dialokasikan dalam JOMBANG BERKADANG disesuaikan dengan prioritas pembangunan tahunan daerah.
Peraturan Bupati tentang Program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing Tahun 2022 ini digunakan sebagai dasar penyusunan program kegiatan dan anggaran pada tahun anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukumdan kondisi saat ini sehingga perlu diubah:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 69 Tahun 1958
3. UU Nomor 28 Tahun 2009
4. UU Nomor 23 Tahun 2014
1. Ketentuan pasal 1 angka 9 dihapus dan ditambahkan 2 angka, yakti angka 16 dan 17
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) pasal 8 diubah, dan ditambahkan ayat (5)
3. Ketentuan pasal 19 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 43 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsii Kalimantan Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permenkeu No.119/PMK.02/2020, Perda No.5 Tahun 2020, Pergub No.43 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Perubahan atas Pasal 12, Pasal 20 dan Pasal 22,.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Gubernur ini memiliki 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TAHUN 2020-2040
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor14 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bone Tahun 2020-2040;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846):
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
11. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
20. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional;
21. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 8).
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lemabaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lemabaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 252);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pemerintah Jangka Panjang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 7);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN
BAB IV: INDUSTRI UNGGULAN DAERAH
BAB V: RUANG LINGKUP
BAB VI: SISTEMATIKA
BAB VII: PEMBANGUNAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI KABUPATEN
BAB VIII: FASILITAS BIDANG INDUSTRI
BAB IX: PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow Timur perlu menjamin terpenuhinya hak setiap anak yang ada di daerah agar dapat bertumbuh dan berkembang dengan layak, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
- Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011 s.t.d.t.d UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan pembentukan kabupaten layak anak, ruang lingkup peraturan daerah, prinsip dan strategi pelaksanaan KLA, Hak Anak,serta Tahap Pengembangan KLA, yang meliputi: Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
22 hal. (8 Bab, 30 Pasal) dan 6 Hal. Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara Dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018 - 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018 - 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu upaya penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah maupun pada Badan Usaha lainnya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan BUMD untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang usahanya agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah, diperlukan penguatan modal melalui penyertaan modal daerah kepada BUMD sesuai kemampuan keuangan daerah dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018 – 2022, untuk dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018 – 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018–2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018–2022
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pad a tanggal 10 bulan Maret tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah abupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021.
Undang-undang Dasar Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraluran Pemerinlah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, maka perlu melakukan penyesuaian
terhadap rincian Dana Desa untuk setiap Desa di
Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Klaten tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 44 Tahun 2016; PMK No 199/PMK.07/2017; Permendagri No 20 tahun 2018; PMK No 193/PMK.07/2018; PermendesPDTT No 13 Tahun 2020; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perda Kab Klaten No 10 tahun 2020; Perbup Klaten No 36 Tahun 2016; Perbup Klaten No 48 Tahun 2016; Perbup Klaten No 5 Tahun 2018; Perbup Klaten 63 Tahun 2018; perbup Klaten No 68 Tahun 2020; Perbup Klaten No 75 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Klaten No 75 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 75 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Klaten
Tahun 2020 Nomor 75) diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
11 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 1, BN.2021/No. 253, peraturan.go.id : 30 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat