Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu
ABSTRAK:
Bahwa swasembada gula nasional merupakan hal yang penting dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sebagaimana diamantkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945. Bahwa untuk mempercepat terwujudnya swasembada gula sebagai komoditas bahan pangan strategis dan bahan baku industri, perlu dilakukan pembangunan pertanian subsector perkebunan tanaman Tebu untuk meningkatkan produksi gula.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Prinsip, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penetapan Lahan Tebu, Penyediaan Benih Tebu Varietas Unggul, Pedoman Budidaya Tanaman Tebu, Pemberdayaan Petani, Pengembangan Produk Tebu, Kemitraan Pebrik Gula Dan Petani, Pembinaan Dan Pengawasan, Tim Pengawasan Program Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu, Kerjasama, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Asministratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1, TLD/NO.1 ;LL PROVINSI KALBAR: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia sebagai penyedia kebutuhan pangan, sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak, perlu dikelola secara bijaksana dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; tata cara Pembukaan Lahan Perladangan; Pembukaan lahan dan Pemberdayaan masyarakat dalam Kawasan Hutan; Perlindungan lahan Pertanian; Pembinaan dan Pengawasan; pelaporan; Sanksi Administrasi dan Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
8 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan
ABSTRAK:
bahwa kebakaran lahan telah menimbulkan kerusakan
dan atau pencemaran lingkungan hidup, yang
mengakibatkan kerugian yang besar secara ekologi,
ekonomi, politik, sosial dan budaya. Dalam upaya memelihara dan menjamin
kelestarian lahan, perlu dilakukan pengendalian
kebakaran lahan secara terencana, terpadu dan
komprehensif. Lampiran huruf k Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan
bahwa pencegahan, penanggulangan dan pemulihan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi,
merupakan kewenangan pemerintah provinsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun
2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016
Ruang lingkup pengaturan pengendalian Kebakaran Lahan meliputi:
a. Pencegahan;
b. Pemadaman Kebakaran Lahan;
c. Penanganan Pasca Kebakaran Lahan;
d. Pemberdayaan Masyarakat;
e. Koordinasi dan Kerjasama;
f. Sistem Informasi dan Komunikasi;
g. Pemantauan;
h. Pelaporan;
i. Pembinaan dan Pengawasan;
j. Sanksi Administrasi;
k. Pendanaan; dan
l. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang
Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003 Nomor 17 Seri E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemitraan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Pembangunan dan pengembangan perkebunan di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu dilaksanakan melalui kemitraan usaha budidaya, usaha pengolahan dan usaha jasa antara perkebunan besar dengan perkebunan rakyat. Serta untuk melaksanakan Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perkebunan, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 1992; UU No.20 Tahun 2008; UU No.39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian No.395/Kpts/OT.140/11/2005; Peraturan Menteri Pertanian No.33/Permentan/OT.140/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/PD.308/8/2014; Peraruran Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.3 Tahun 2008; Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2012; Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Budidaya Perkebunan, Usaha, Pengolahan Hasil Perkebunan, Usaha Jasa Perkebunan, Perjanjian Kemitraan, Hak dan Kewajiban, Pemilikan dan Pemindahan Hak Pemilikan Kebun Mitra, Harga, Pembayaran, dan Pengembalian Kredit, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
21 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2017
Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerekonomianSumber Daya Alam
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (4) UU nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU nomor 25 Tahun 1956; UU nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 26 tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU nomor 3 tahun 2014; UU nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 26 tahun 2008; PP Nomor 24 tahun 2009; PP Nomor 14 tahun 2015; PP Nomor 28 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Permen Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015;
Perda Nomor 7 Tahun 2008; Perda Nomor 10 Tahun 2014.
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan barat Tahun 2017 s.d. 2037 (RPIP 2017-2037) merupakan dokumen perencanaan sebagai sumber acuan pembangunan industri di Provinsi Kalimantan Barat.
RPIP ini sendiri mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN).
Industri unggulan yang dikembangkan sebagai penggerak ekonomi dan komoditas utama Provinsi Kalbar adalah pengolahan sawit, karet, kelapa, bauksit, hasil laut dan perikanan, kayu, dan tanaman pangan. Atas industri unggulan tersebut, perlu dijabarkan oleh Kabupaten.
RPIP ini dapat ditinjau kembali setiap lima tahun, dan agar dijadikan acuan bagi SKPD dalam merumuskan kebijakan sektroral dan bagi Bupati/Walikota dalam penyusunana RPIK.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPIP 2017-2037 diatur dengan Peraturan Gubernur.
6 Halaman dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Bahwa perkebunan merupakan bagian dari kekayaan alam yang dikaruniakan oleh Allah SWT, sehingga perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keadilan dan bertanggungjawab, karena perkebunan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pertumbuhan pembangunan, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
bahwa untuk mengoptimalkan pencapaian program pengembangan perkebunan rakyat di Kabupaten Nagan Raya perlu dilaksanakan melalui pola kemitraan bersama perkebunan besar dalam pembangunan perkebunan secara sinergi;
bahwa dengan semakin berkembangnya hasil-hasil positif yang telah dicapai kegiatan perusahaan perkebunan besar disatu sisi sementara disisi lain juga sering terjadi permasalahan dengan masyarakat disekitarnya, maka dipandang perlu menumbuh kembangkan sinergi diantara keduanya, melalui pengembangan kemitraan pembangunan perkebunan antara pekebun/ pengusaha perkebunan rakyat dengan pengusaha perkebunan besar di Kabupaten Nagan Raya secara terpadu;
bahwa untuk adanya kepastian hukum bagi subjek hukum dalam penyelenggaraan suatu perkebunan dan kemitraan di Kabupaten Nagan Raya perlu adanya suatu pengaturan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan di Kabupaten Nagan Raya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2000; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 13 Tahun 2017; Permen Pertanian No. 98 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 7 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas,Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Perencanaan Perkebunan, Penggunaan Tanah, Pemberdayaan dan Pengelolaan Usaha Perkebunan, Penyelenggaraan Program Kemitraan Pembangunan Perkebunan, Kerjasama Kemitraan, Pembinaan Program Kemitraan, Lingkup Pembinaan Kemitraan, Koordinasi Kemitraan, Pembenihan, Perlindungan Tanaman, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Penelitian dan Pengembangan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembiayaan Usaha Perkebunan, Pembinaan dan Pengawasan, Perlindungan Usaha Perkebunan, Kelembagaan dan Jaringan Usaha Perkebunan, Sengketa Usaha Perkebunan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
40 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018
Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubenur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka realisasi gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam Indonesia yang dicanangkan oleh Presiden Republik indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 19 Maret 2015, maka telah dilaksanakan rapat koordinasi pimpinan daerah bersama seluruh Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan pembangunan di Kalimantan Timur. Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan Serta Perizinan Di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebuanan Kelapa Sawit Di Provinsi Kalimantan Timur, telah berakhir pada tanggal 10 April 2015 sehingga sudah tidak berlaku namun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih memerlukan pengaturan pemberian izin dimaksud.
UU No.25 tahun 1956; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No 4 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.44 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.104 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2017; PP No.24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.105 Tahun 2015; PP No.78 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; KepPres No.32 Tahun 1990; PerPres No.97 Tahun 2014; Inpres No.06 Tahun 2013; Permenhut No.32/Menhut-II/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenhut No.P-27/Menhut-II/2014; Permenhut No.44/Menhut-II/2012; Permentan No.98/Permentan/OT.140/9/2013 sebagaiman telah diubah dengan Permentan No.21/Permentan/KB.410/6/2017; Permen LHK P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016; Permen LHK P.9/MenLHK-II/2015; Permen ESDM No.43 Tahun 2015; Permen LHK P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016; Permen ESDM No.41 Tahun 2016; Permen ESDM No.34 Tahun 2017; Kepmenhut No.718/Menhut-II/2014; PERDA KALTIM No.1 Tahun 2016; PERGUB KALTIM No.22 Tahun 2011; PERGUB KALTIM No.54 Tahun 2012; PERGUB KALTIM No.48 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB KALTIM No.89 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
BUMNKehutanan dan PerkebunanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 12 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII
Mencabut :
PP No. 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA KELOLA LAHAN GAMBUT
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menjaga kelestarian ekosistem gambut yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat baik generasi
sekarang maupun generasi mendatang perlu pengelolaan lahan gambut yang terencana, terintegrasi dan berkesinambungan;
meningkatnya pemanfaaatan Ekosistem Gambut yang tidak sesuai aturan
mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi lingkungan yang berimbas yang terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar;
Dalam rangka mewujudkan tata kelola lahan gambut dimaksud, daerah berkewajiban menyusun kebijakan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 57 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2017
Perda ini mengatur mengenai Tata Kelola Lahan Gambut, meliputi: Perlindungan dan Pengelolaan; Perlindugan Hak Masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kawasan Ekosistem Gambut; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama dan Koordinasi; Disinsentif; Penyelesaian Sengketa; Larangan dan Sanksi; Kelembagaan; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; Penyidikan; Jangka Waktu dan Kedudukan Tata Kelola Lahan Gambut; Monitoring dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Pada saat perda ini mulai berlaku, rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelum diberlakukannya peraturan daerah ini, harus disesuaikan secara bertahap paling lama 4(empat) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 01, http://jdih.kemendag.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat