PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KERJA SAMA DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMPOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KERJASAMA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan infrastruktur sebagai penunjang program unggulan daerah maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah;
b. bahwa kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur perlu mendapat payung hukum untuk menjamin kepastian dalam berinvestasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II Dalam DaerahDaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1655); Undang-Undang Nomor 12 ‘Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219); Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam _penyediaan
Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KERJASAMA DAERAH, yang terdiri atas 6 Angka Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2018
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 1, BN.2023/No.11, jdih.lkpp.go.id: 25 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2021
bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan, meningkatnya pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi daerah Provinsi Lampung melalui kerja sama daerah; dengan diundangkannya PP No. 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 14 Tahun 2013 tentang Kerjasama Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangankeadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) Uud 1945, UU No. 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UU No.25 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah Tingkat I Sumatera Selatan; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; PP No. 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur; PP nO. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BArang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerjasama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri; Perda Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Penyelenggara kerjasama Daerah dimasksudkan untuk mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan daerah melalui pemanfaatan dan pemberdayaan potensi yang dimiliki daerah. Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan: meningkatkan pelayanan publik, menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembalgunan daerah, menanggulangi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat; mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masingmasing pihak untuk dapat dimanfaatkan bersama secara bertimbal balik; mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama; menciptakan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan; memberdayakan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan teknologi yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk dimanfaatkan bersama; mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di luar APBD; meningkatkan efektifrtas dan elisiensi arus pemberian, pertukaran serta pengembangan informasi; mempercepat penguasaart ilmu pengetahuan; dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Bentuk Kerja Sama Daerah meliputi: Keda Sama Daerah dengan Daerah lain; Kerja Sama Daerah dengaa pihak Ketiga; Keda Sama Daerah dengan pemerintah Daerah di luar negeri; dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengimplementasikan kebijakan otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 maka pemerintah daerah melakukan upaya penguatan penyelenggaraan pemerintahan melalui kerja sama daerah;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pembangunan masyarakat perlu dilaksanakan optimalisasi kebijakan Kerjasama Daerah.
c. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora perlu diubah dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain; Kerja sama Daerah dengan Pihak Ketiga; Kelembagaan Kerja Sama Daerah; Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; KErja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan lembaga di Luar Negeri; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2010
- bahwa dalam rangka optimalisasi potensi daerah,
mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan
pendapatan asli daerah, daerah dapat melakukan keija
sama daerah;
- bahwa keija sama daerah dimaksudkan sebagai sarana
untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan
daerah dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan
pembangunan daerah, menyinergikan potensi
antardaerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah
dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri
serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi,
dan kapasitas fiskal daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat
mengadakan kerja sama yang didasarkan pada
pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik
serta saling menguntungkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Qanun tentang Keija Sama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; eraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Qanun ini mengatur 47 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prinsip, Maksud, Dan Tujuan Kerja Sama, BAB III Kerja Sama Daerah, BAB IV Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, BAB V Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga Dalam Negeri, BAB VI Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri, BAB VII Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX Sinergitas Perencanaan Dan Pelaksanaan Pembangunan Antara Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah, BAB X Asosiasi Daerah, BAB XI Pembiayaan, BAB XII Perubahan Kerjasama, BAB XIII Ketentuan Peralihan, BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Kemitraan Publikasi Melalui Media Massa di Lingkungan Pemerintah Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Instansi Pemerintah dan dalam rangka upaya desiminasi inforrnasi publik pemerintah Kabupaten Banyuasin antara lain perlu dilakukan kerjasama publikasi dengan media cetak, media elektronik dan media siber;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2002; UU No 40 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 55 Tahun 2011; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No: 17 /PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No: 07 /PER/M.KOMINFO/6/2010; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) No 9 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Kemitraan Publikasi Melalui Media Massa di Lingkungan Pemerintah Kab. Banyuasin, Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan yang selanjutnya disebut SPKK adalah surat perjanjian secara tertulis oleh pemerintah daerah dan Badan Hukum/Perusahaan Pers dalam rangka kerjasama yang berisi peraturan-peraturan secara garis besar mengenai urusan yang dikerjasamakan, bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan jenis kerja sama, persyaratan dan kualifikasi teknis, kerja sama kemitraan publikasi media, tata taca pelaksanaan kerjasama, tim verifikasi, penerbitan dan pembayaran, berakhirnya perjanjian kerja sama, etika kerja sama, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
20 hlm, Lampiran : 27 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 2, BN.2020/No. 144, peraturan.go.id : 30 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan percepatan percepatan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan amanat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu adanya upaya-upaya pengoptimalan pemanfaatan potensi daerah dalam rangka perwujudannya. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat, diperlukan adanya langkah-langkah yang dapat mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam pembangunan dan atau pengelolaan potensi daerah melalui kerjasam yang efektif, efisien, transparan dan berkesinambungan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 18 TAhun 2008; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PERPRES No. 67 Tahun 2005
Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha, Subjek Kerja Sama, Objek Kerja Sama, Bentuk-Bentuk Kerja Sama, Tata Cara Kerja Sama, Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pelaksanaan dan Hasil Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama, Penyelesaian Perselisihan, Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 Nomor 2; Noreg Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara (2-69/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaran pemerintahan, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah dengan daerah lain atau pihak lain berdsarkan nilai keadilan, keterbukaan, saling menguntungkan, dan kearifan lokal;
kerja sama daerah merupakan sarana untuk menyinergikan potensi daerah, menyerasikan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat;
untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dalam penyelenggaraan Kerja Sama Daerah sesuai kondisi dan kebutuhan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II KSDD;
Bab III KSDPK;
Bab IV KSDPL dan KSDLL
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat