PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 Nomor 2; Noreg Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara (2-69/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK: |
- dalam rangka penyelenggaran pemerintahan, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah dengan daerah lain atau pihak lain berdsarkan nilai keadilan, keterbukaan, saling menguntungkan, dan kearifan lokal;
kerja sama daerah merupakan sarana untuk menyinergikan potensi daerah, menyerasikan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat;
untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dalam penyelenggaraan Kerja Sama Daerah sesuai kondisi dan kebutuhan daerah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Bab I Ketentuan Umum;
Bab II KSDD;
Bab III KSDPK;
Bab IV KSDPL dan KSDLL
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
- 20 Halaman
|