KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2016/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tatat Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan pasal 5
huruf e angka 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor l0 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan
Pembentukan Susunan dan Tipe Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi serta Tata Kela
Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Tora-ja tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Mengingat
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentalg
Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lcmbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1O
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAE} IV
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAI} V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAE} VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
NOMOR 51 TAHUN 2016
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 43 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, LD.2016/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 huruf d angka 9 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan Pembentukan, Susunan dan Tipe Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesian Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja.
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2009
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan;
b. bahwa peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam Tahun 2018 sehingga perlu disesuaikan dan diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbanagn sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten tang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll ch Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
S. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
10. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 97 Tahun
2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2019;
15. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 114 Tahun
2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan
Provinsi Sulawesi Selatan Tah un 201 8;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2012 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 -
2030;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2016 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016 - 2021;
19. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tana Toraja Tahun 2019;
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018( Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 19), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
RKPD Perubahan Tahun 2018 disusun dengan maksud:
a. Pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja ( Renja ) OPD Perubahan tahun 2018;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2018;
c. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018;
d. Sebagai bahan evaluasi untuk memastikan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018 telah diasusun berlandaskan RKPD Perubahan Tahun 2018.
2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal6A
Rincian Perubahan RKPD Kabupaten Tana Toraja Tahun
2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- 5 -
Pasal II
Peraturan Bupati ini
diundangkan. mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahumya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan
penempatannya dalam Berita Kabupaten Tana Toraja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
NOMOR 22 TAHUN 2018
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 46 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, LD.2016/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN TANA TORA.IA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 huruf d angka 12 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, telah ditetapkan Pembentukan, Susunan dan Tipe
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomr 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesian Nornor 5587) sebagairnana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja;
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 36 Tahun 2009
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 50 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, LD.2016/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN TANA TORA.IA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 huruf d angka 16 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, telah ditetapkan Pembentukan, Susunan dan Tipe
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja.
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2009
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2019
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KAbUPATEN TANA TORAJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan,
penegakan disiplin dan mendorong profesionalisme,
maka Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dibebani
pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang
dinilai melampaui beban kerja normal perlu diberikan
tambahan Penghasilan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Negeri Nomor 13
atas Peraturan Menteri Dalam
Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan
bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan beban kerja;
berdasarkan hasil analisis beban kerja yang
dilakukan oleh Tim Penyusun Anaisis Pemberian
Tunjangan Kinerja, maka Pegawai Negeri Sipil Daerah
pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja dipandang layak untuk
diberikan tambahan penghasilan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang pemberian
Tambahan penghasilan bagi pegawai Negeri Sipil
Daerah pada Badan pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah}
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
PEMBERIAN TP
PENAMBAHAN DAN PEMOTONGAN TP
KETENTUAN JAM KERJA
PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 39 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 09 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 09 TAHUN 2022 TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TANA TORAJA
TAHUN 2023
ABSTRAK:
1. Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 09 Tahun 2022, berdasarkan hasil pengenddiar dan
evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan peru bahan
sebagaimana ketentuan Pasal 343 ayat (l) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupeti Tana Toraja tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 09 Tahun
2022 tentangRencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2023.
1. undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Republik2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (l,embara-n Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4256) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan
Peraturan Pemerintal. Pengganti Undng-Undang Nomor 1 Ta]lun
2O20 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid- 19) Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakn Perekonomian Nasional dan /atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Iembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan [embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l'embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomot 4,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Talrun 2O22 Nomor 4,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indoncsia Nomor 6056);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
9
Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor l8 Tahun 2O2O tentang Rencana
10.
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24
(Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 10);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
11.
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
t2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang
14. Peraturan Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem perencanaan pembangunan
Daerah
(lcmbara,, Daerah propinsi
sulawesi Selata, Tahun 2or0 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Nomor
251);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2022
tentang Renca:ea Ke4.a pemerintah
Daerah provinsi Sulawesi
selatan Tahun 2o23; (Berita Daerah provinsi
sulawesi seratan
Tahun 2O22 Nomor 22);
16. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2O23
tentang perubahan
atas peraturan
Gubemur Nomor 22 Tahun
2022 tentang Rencana Keqia pemerintah
Daerah provinsi
sulawesi seratan Tahun 2023 (Berita Daerah hovinsi surawesi
Selatan Tahun 2023 Nomor 24);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012
tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang
Daerah (RpJpD)
Ihbupaten Tana Toraja Tahun 2010 - 2030 (tcmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2Ol2 Nomor 03, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora-fa Nomor 04);
18. Peraturar Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2O2l
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O2t-2026 (tembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O2l Nomor 02,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 29);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahurr 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Icmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 02, Tambahan
kmbaran Daerah Kabupaten Tana Tora.fa Nomor 31);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2O22
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Tahun 2022
Nomor 04);
21. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 09 Tahun 2022 tettang
Rencana Ke{a Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022)
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Torqfa Nomor
09 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 09)
Pasal 2 : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai
penjabaran dari arah kebljakan dan sasaran pokok
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
202l-2026 dan bentuk evaluasi hasil pelaksanaan sampai
dengan Triwulan 2 (dua) RKPD Tahun 2022
Pasal 3 : Perubahan RKPD Tahun 2023 disusun dengan sistematika
Pasal 4 : Dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan belanja Daerah Tahun 2023
Pasal 5 : Perangkat Daerah membuat laporan Kinerja Triwulan dan
Tahunan atas pelaksanaan Perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran yang berisi uraian tentang capaian program
masukan, keluaran dan hasil kegiatan.
Pasal 6 : Kepela Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah melakukan verifikasi kesesuaian antara
Perubahan RKPD Tahun 2023 dan Perubahan Rencana Kerja
Perangkat Daerah Tahun 2023.
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 54 Tahun 2023
PENGADAAN SARANG DAN/ATAU JASA PADA SADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA KASUPATEN TANA TORAJA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGADAAN SARANG DAN/ATAU JASA PADA SADAN LAYANAN UMUM
DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
KASUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Sadan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Sadan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada
Kabupaten Tana Toraja;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/
jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/jasa
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 487);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2022 Nomor 4);
10.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 26 Tahun 2023 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada Pada Dinas
Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2023 Nomor 26);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PRINSIP DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
BAB V : FLEKSIBILITAS
BAB VI : JENIS PENGADAAN
BAB VII : BATASAN NILA! PENGADAAN BARANG DAN/ATAV JASA
BAB VIII : PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
BAB IX : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 01 Tahun 2017
perubahan atas peraturan bupati tana toraja nomor 66 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2017/No. 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Tana Toraja pada tanggal 22 Januari 2017 sesuai surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Sekretariat Wakil Presiden Nomor : B-20/Setwapres/D-4/Prot/KK.01.01/1/2017 Tanggal 11 Januari 2017, untuk mendukung pelaksanaan kunjungan kerja dimaksud perlu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Tana Toraja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tana Toraja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 5/I/Tahun 2017, perlu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2017 sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 977/5065/SJ Tanggal 30 Desember 2016 periha penegasan pembentukan dan penganggaran unit pemberantasan pungutan liar tingkat provinsi kabupaten/kota;
c. bahwa dengan terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara .Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran.Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembarfui Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, ·
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraruran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraruran Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
25. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 2);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19 );
31.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 11);
32. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, ( Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 66 );
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
NOMOR 01 TAHUN 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 53 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANEUEN TUOOET, NAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, LD.2016/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 5
huruf d angka 19 peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor lO Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan
-
Perangkat Daerah, lehh ditetapkan Pembentukan Susunan dan Tipe Dinas penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal T
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun 2016 tentang pembentukan dln Susunan
Perangkat_ Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungii serta Tata Keqia Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas penanamin
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu eintu;
I
: a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 5
huruf d angka 19 peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor lO Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan
-
Perangkat Daerah, lehh ditetapkan Pembentukan Susunan dan Tipe Dinas penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal T
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun 2016 tentang pembentukan dln Susunan
Perangkat_ Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungii serta Tata Keqia Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas penanamin
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu eintu;
2
3
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (l,embaran Negara Republik IndJnesia Tahun f959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan perundang_undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tihun 2O11 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik -Indonesia
fanul-. Z!t+ Nomor 6, Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAE} IV
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
NOMOR 53 TAHUN 2016
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat