KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2016/NO,40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 huruf d angka 6 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan Pembentukan, Susunan Dan Tipe Dinas Sosial;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 31 Tahun 2009
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 65 Tahun 2016
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2016/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi dan kualifikasi jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik;
b. bahwa guna memberikan arah, landasan dan tolok ukur penilaian untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, diperlukan landasan yuridis Standar Kompetensi dan kualifikasi jabatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi .Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu.n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diu bah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perub ihan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tent.ang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan StrukturaJ (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia. Nomor 4194);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pernb erhentian Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 15, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4263), sebag urnana telah · diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Tent.ang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahari dan Pemberhentian Pegawai N igeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomcr 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian .Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dilingkurigan lnstansi Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 477);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nornor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. MAKSUD DAN TUJUAN
4. PERSYARATAN STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
5. KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 39 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, LD.2016/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 5 huruf Toraja d angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan
Pembentukan Susunan Dan Tipe Dinas Perhubungan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2009
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 huruf
d angka 23 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dal
Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan
Pembentukan Susunan Dan Tipe Dinas Kebudayaan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1O Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi,
T\rgas dan Fungsi serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara
(ASN) lingkup Dinas Kebudayaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
168);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Leembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Susunan organisasi Dinas Kebudayaan, terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat terdiri dari:
1. Subbagian Program dan Evaluasi;
2. Subbagian Umum.
c. Bidang Adat dan Tradisi terdiri dari:
1. Seksi Pelestarian Nilai Adat dan Tradisi;
2. Seksi Penguatan Lembaga Adat;
3. Seksi Penelusuran Adat dan Seni Budaya.
d. Bidang Sejarah dan Cagar Budaya terdiri dari:
1. Seksi Sejarah dan Permuseuman;
2. Seksi Pelestarian Cagar Budaya;
3. Seksi Kerjasama.
e. Bidang Seni Budaya terdiri dari:
1. Seksi Kelembagaan Seni;
2. Seksi Penggalian dan Pergelaran Seni dan Budaya;
3. Seksi Bahasa dan Sastra.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural
pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tana Toraja
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 44 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, LD.2016/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN TANA TORAIA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 huruf d angka 10 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, telah ditetapkan Pembentukan, Susunan dan Tipe
Dinas Pariwisata;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l O Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja Aparatur Sipil Negara lingkup Dinas Pariwisata;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negarayang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor S tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesian
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat
Daerah (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 26 Tahun 2009
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 27 Tahun 2018
TATA CARA PENYALURAN DAN PEMANFAATAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran dan Pemanfaatan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan bertanggungjawab perlu diatur tata cara penyaluran dan pemanfaatan retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Tata cara pembagian pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Penyaluran dan Pemanfaatan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74) Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tetang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
4. Peraturan Pernerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Tenaga
Kesehatan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhimya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Namor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program jaminan Kesehatan nasional;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan nasional untuk Jasa Pelayanan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1 L Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja. Nomor 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.;
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN TANA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, LD.2016/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan pasal 5 huruf d angka 8 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan Pembentukan Susunan dan Tipe Dinas Pertanian;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisa.si, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Pertanian;
c. bahwa berdasa.rkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik In onesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Indonesia Nomor 43/ Pennentan/ OT.O 1O/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2009
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 32 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTATATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH K.ABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2016/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 5 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan Pembentukan, Susunan dan Tipe Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Sekretariat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan, Susunan Organisaei, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tana
Toraja.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nornor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2009
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 48 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTATATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, LD.2016/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 huruf d
angka 14 Peraturan Daerah Kabupaten Tala Tor4ia Nomor 1O
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, telah ditetapkan Pembentukan, Susunan dan Tipe
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1O Tahun 2O16 tentang
Pembentukan dan Susunan Peranglat Daerah perlu diatur
mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, I\rgas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tana Toraja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupa.ti
tentang Kedudukan, Susunarr Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten
Tana Toraja;
1.
2.
3.
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
kmbaran Negara. Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (I.embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenhrkan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1l Nomor 82, Tarrbahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil
Negara fi,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
2
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintllan
Daerah- (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
peruUafran Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6- Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2O14 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 292, Tarm.t:r.hian kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56Ol);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O16 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupa.ten Tana Torqja Nomor 1O Tahun
2O16 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Tana Toraja;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
NOMOR 48 TAHUN 2016
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 58 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2016/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 5 huruf e
angka 1 Peratural Daerah Kabupaten Tana Torqja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, telah ditetapkan Pembentukan, Susunan Dan Tipe
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukal dan Susunan Perangkat Daerah perlu diatur
mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi
serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Badan
Perencalaan Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana
Toraja tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah.
1.
o
3.
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dal
Nepotisme (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundalg-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
-2-
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 Tentang Aparatur Sipil
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undfig-UndAng Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14
tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OL4 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 292, Tarrrbahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturafl Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2OO8 tentaflg Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 21, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturafl Pemerintah Nonnot 18 Tahun 2016 tenEng Perangkat
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2OlO tentang
PelaksanaEfl Peraturan Pemerintah Nomor E T,rhun 2OOE tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
I l. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1O Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KER.IA
BAB VI
KETENTUAN PERALIIIAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
NOMOR 53 TAHUN 2016
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat